CIMAHI.- Peran pajak bagi daerah sangat penting dalam menjalankan pemerintahan
dan pembangunan. Pemerintah mengajak wajib pajak menunaikan kewajiban
pajak agar program pembangunan yang bertujuan mensejahterakan
masyarakat bisa terlaksana.
Pada Jumat (3/5/2019), Pemkot Cimahi menggelar launching Pendistribusian
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT-PBB) di
gedung Technopark Cimahi Jalan Baros Kota Cimahi.
Walikota Cimahi Ajay M. Priatna menjadi wajib pajak yang mempelopori pembayaran PBB di Kota Cimahi.
"Setelah menerima SPPT, masyarakat bisa mendatangi perbankan dan kantor
pos yang telah bekerjasama untuk membayar PBB. Aksesnya banyak, cara
pembayarannya mudah, kami harap masyarakat taat bayar PBB untuk
mensukseskan pembangunan di Kota Cimahi," ujarnya.
Untuk tahun 2019, jumlah SPPT PBB yang disebar sekitar 125.813
objek pajak (OP). "Hal ini dilakukan untuk meningkatkan energi
pembangunan yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang salah
satu sumbernya yaitu PBB," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi
meluncurkan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
secara online. Aplikasi ini membuat layanan efektif dan efisien
sekaligus meningkatkan pendatan daerah.
Pihaknya menginstruksikan kepada para lurah dan camat untuk segera
menyampaikan SPPT PBB agar masyarakat segera menunaikan kewajiban
menyetorkan pajak dan monitoring perkembangannya. Partisipasi jajaran
RT-RW juga sangat membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi PBB
ke masyarakat.
Walikota berharap tingkat pencapaian penerimaan PBB tahun 2019 dapat
terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pemkot Cimahi siap
meningkatkan kualitas pelayanan pajak.