CIMAHI - Tahun ini, Kota Cimahi menjadi daerah yang mendapat dana kelurahan dari pemerintah pusat. Tercatat ada 15 kelurahan yang berhak mendapatkan guyuran uang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan itu.
Sistem pembagian dana kelurahan terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu daerah dengan tingkat layanan baik dengan alokasi sebesar Rp 352,9 juta per kelurahan, daerah dengan tingkat layanan perlu ditingkatkan sebesar Rp 370 juta dan daerah sangat perlu ditingkatkan dengan alokasi sebesar Rp 380 juta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana menjelaskan, Kota Cimahi termasuk ke dalam kategori sedang atau pelayanan perlu ditingkakan. Artinya, kota dengan tiga kecamatan dan 15 kelurahan ini mendapatkan alokasi Rp 370 juta per kelurahan.
"Baru tahun ini ada, masuknya DAU Tambahan untuk peningkatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Cimahi diposisi sedang," kata Achmad saat dihubungi lewat sambungan telepon, Minggu (14/7/2019).
Sesuai keputusan dari pemerintah pusat, pencairan dana kelurahan itu terbagi ke dalam dua tahap. Dikatakan Achmad, untuk tahap pertama itu sudah dicairkan April lalu, dan sudah dilimpahkan kepada masing-masing kelurahan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sebab pencairan dilakukan dalam dua tahap, jelas Achmad, artinya dana kelurahan yang baru diterima masing-masing kelurahan di Kota Cimahi baru sekitar Rp 187 juta. Uang itu digunakan untuk pemberdayaan masyarakat baik secara fisik seperti insfratuktur dan non fisik seperti peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Pencairannya 2 (dua) tahap. 50 persen, sisanya 50 persen lagi tahap dua," terangnya.
Achmad menjelaskan, untuk dana kelurahan tahap pertama sudah dimanfaatkan kelurahan untuk kegiatan yang diamanatkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Dalam Permendagri itu, mengatur dua substansi pokok pemanfaatan dana kelurahan, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019
"Sekarang sedang berjalan. Sekarang lagi proses pelaksanaan fisik maupun non fisik sesuai proposal yang disampaikan masing-masing kelurahan," jelasnya.
Kemudian, lanjut Achmad, pencairan dana kelurahan tahap II yakni sisa 50 persen akan dicairkan setelah masing-masing kelurahan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana kelurahan tahap I. Syaratnya, dana kelurahan tahap I minimal harus terserap 75 persen sampai Agustus.
Sebab, setelah Agustus mendatang akan dimulai pencairan tahap kedua. Jika serapan tak sesuai harapan, maka dana kulurahan tahap kedua pun kemungkinan tak bisa dicairkan. "Tahap kedua baru bisa dicairkan setelah pihak kelurahan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tahap 1 minimal 75 persen tahap, 100 persen lebih bagus. Kalau Agustus tidak diserap, berarti hangus yang tahap keduanya," tegasnya.
Sejauh ini, ungkap Achmad, serapan dana kelurahan masing-masing kelurahan di Kota Cimahi rata-rata sudah mencapai 70-80 persen. "Mudah-mudahan tahun depan dapat lagi, untuk membantu kegiatan di kelurahan," pungkasnya.