CIMAHI
- Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi meminta para Pedagang Kaki Lima
(PKL) untuk tidak berjualan pada bahu jalan dan trotoar. Termasuk
pedagang yang menggunakan mobil.
Sebab,
aktifitas berjualan yang mereka lakukan jelas melanggar Peraturan
Daerah (Perda) Kota Cimahi, baik tentang Ketertiban Umum maupun tentang
Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
"Mereka
kan jualannya itu di bahu jalan, trotoar juga dipakai. Itukan
melanggar, tidak diperbolehkan," tegas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan
Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden
Herdiana, Selasa (10/11/2020).
Berdasarkan
pantauan pihaknya, kata Deden, para PKL yang menggunakan mobil untuk
lapak berjualan sendiri semakin menjamur di berbagai ruas jalan di Kota
Cimahi. Ada sekitar 15 pedagang yang terdata.
Dari
mulai Jalan Mahar Martanegara, Jalan Sudirman hingga Jalan Pasar Atas.
Mereka menggunakan bahu jalan dan juga trotoar untuk memarkirkan
kendaraannya. Ada yang berjualan buah-buahan, makanan dan sebagainya.
"Jalan
di kita kan segitu-gitu aja, dipakai jualan pakai mobil, ya makin
sempit jalannya. Trotoar juga yang harusnya buat pejalan kaki, malah
dipakai jualan," katanya.
Untuk
menertibkan para pedagang tersebut, tegas Deden, pihaknya semakin rutin
melaksanakan patroli. Pihaknya mendata pedagang tersebut, kemudian
diberikan pembinaan agar tidak berjualan di tempat yang memang tidak
diperbolehkan.
Saat
pendataan, ungkap Deden, ada berbagai alasan yang disampaikan para
pedagang. Seperti ban kendaraannya kempes sehingga tidak bisa
dipindahkan. Namun, kata dia, aturan tetap harus ditegakan.
"Apapun alasannya kan tetap melanggar. Kita sanksinya baru ambil timbangan sama KTP, nanti diberikan pembinaan," pungkasnya.
Dirinya
mengimbau kepada semua PKL untuk tidak berjualan di area yang
melanggar. Jika tetap membandel, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai
aturan yang berlaku.