Loading...

Bahu Jalan dan Trotoar di Cimahi Bukan Lapak untuk Jualan

Administrator 11 November 2020 1498 kali dilihat
Bagikan:
Bahu Jalan dan Trotoar di Cimahi Bukan Lapak untuk Jualan
CIMAHI - Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi meminta para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan pada bahu jalan dan trotoar. Termasuk pedagang yang menggunakan mobil.

Sebab, aktifitas berjualan yang mereka lakukan jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, baik tentang Ketertiban Umum maupun tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Mereka kan jualannya itu di bahu jalan, trotoar juga dipakai. Itukan melanggar, tidak diperbolehkan," tegas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana, Selasa (10/11/2020).

Berdasarkan pantauan pihaknya, kata Deden, para PKL yang menggunakan mobil untuk lapak berjualan sendiri semakin menjamur di berbagai ruas jalan di Kota Cimahi. Ada sekitar 15 pedagang yang terdata. 

Dari mulai Jalan Mahar Martanegara, Jalan Sudirman hingga Jalan Pasar Atas. Mereka menggunakan bahu jalan dan juga trotoar untuk memarkirkan kendaraannya. Ada yang berjualan buah-buahan, makanan dan sebagainya.

"Jalan di kita kan segitu-gitu aja, dipakai jualan pakai mobil, ya makin sempit jalannya. Trotoar juga yang harusnya buat pejalan kaki, malah dipakai jualan," katanya.

Untuk menertibkan para pedagang tersebut, tegas Deden, pihaknya semakin rutin melaksanakan patroli. Pihaknya mendata pedagang tersebut, kemudian diberikan pembinaan agar tidak berjualan di tempat yang memang tidak diperbolehkan.

Saat pendataan, ungkap Deden, ada berbagai alasan yang disampaikan para pedagang. Seperti ban kendaraannya kempes sehingga tidak bisa dipindahkan. Namun, kata dia, aturan tetap harus ditegakan.

"Apapun alasannya kan tetap melanggar. Kita sanksinya baru ambil timbangan sama KTP, nanti diberikan pembinaan," pungkasnya.

Dirinya mengimbau kepada semua PKL untuk tidak berjualan di area yang melanggar. Jika tetap membandel, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.