CIMAHI– Sehubungan dengan jumlah kasus positif Covid-19 di
Kota Cimahi yang kembali menunjukkan trend meningkat, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi
memutuskan untuk kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Mikro tahap keenam di Kota Cimahi pada 20 April sampai dengan
03 Mei 2021. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona
Virus Disease 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali kota
Cimahi Ngatiyana usai memimpin Rapat Evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap
empat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi,
bertempat di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang
Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang Kota Cimahi pada Selasa (20/04).
Mengacu kepada data dari Pusat Informasi Covid-19 pada
Selasa 20 April 2021, tercatat bahwa jumlah warga yang terkonfirmasi Covid-19
sebanyak 4.883 orang. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa yang sudah sembuh
sebanyak 4.452 orang, meninggal dunia 118 orang, kasus positif bertambah
menjadi 313 orang.
Menurut Plt. Wali Kota Ngatiyana,
trend kenaikan angkat positif Covid-19 yang terungkap dari hasil rapat evaluasi
pelaksanaan PPKM Mikro tahap kelima ini harus dijadikan perhatian bersama agar
tidak terus berlanjut dan bahkan bisa diturunkan pada PPKM mikro tahap keenam
nanti.
“Hasil evaluasi
PPKM [mikro] hari ini bahwa memang kondisi Covid-19 sementara di Kota Cimahi ada
kenaikan sehingga perlu adanya kedisiplinan lagi dalam pelaksanaan ppkm mikro
yang keenam yah,” tandasnya.
Pada kesempatan
tersebut, Ngatiyana juga menjelaskan tentang salah satu aspek penting yang
dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 yaitu perintah
yang berkenaan dengan pelarangan mudik bagi warga masyarakat maupun Aparatur
Sipil Negara (ASN). Dikatakannya, bagi warga masyarakat yang hendak keluar kota
atau mudik, maka diwajibkan untuk membawa surat jalan dari lurah/kepala desa
tempat domisilinya masing-masing yang menyatakan bahwa warga dimaksud dalam
kondisi sehat/tidak berstatus positif Covid-19.
“Sesuai
instruksi Menteri dalam negeri bahwa bagi pemudik yang melanggar aturan, tidak
membawa surat jalan dan surat dinas dan sebagainya kemudian juga tidak seizin
lurah atau kepala desa memasuki daerah lain, maka pilihannya hanya dua: kembali
atau dikarantina. Karantina ini adalah
selama 5 x 24 jam dan biaya dibayar oleh pelanggar atau masyarakat yang
melakukan pelanggaran. Jadinya sanksi yang diterapkannya jelas dan tegas, bukan
wilayah yang membiayai, tapi biaya sendiri,” tegas Ngatiyana.
Ngatiyana
menambahkan, mereka yang diperbolehkan untuk mudik pada dasarnya diutamakan
hanya untuk pelayanan distribusi logistik, orang yang bekerja atau melakukan
perjalanan Dinas, ibu hamil yang hendak memeriksakan kesehatannya, dan
kunjungan keluarga yang sedang sakit.
“Kita akan
tempatkan titik-titik check point di beberapa wilayah Kota Cimahi, untuk
memastikan PPKM berlangsung sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Adapun untuk
jajaran ASN sendiri, Ngatiyana menyampaikan bahwa bagi yang melanggar ketentuan
pelarangan mudik ini dapat diberikan sanksi disiplin yakni hukuman disiplin
yang sifatnya ringan, sedang, maupun yang sifatnya berat.
“Semua ASN
yang akan melaksanakan tugas kedinasan atau keluar kota harus seizin kepala
dinasnya masing-masing dan membawa surat jalan yang ditandatangani oleh kepala
diinasnya tersebut dengan cap basah. Yang melanggar akan kita berikan sanksi
berupa hukuman disiplin baik yang sifatnya ringan, sedang maupun berat,”
pungkas Ngatiyana. (BIDANG IKPS)