CIMAHI - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengingatkan masyarakat tetap patuh terhadap protokol Covid-19. Sebab, kasusnya kini kembali meningkat di Kota Cimahi.
Per hari ini, jumlah warga Kota Cimahi yang terpapar Covid-19 sudah mencapai 4.994 orang. Rinciannya, 4.542 orang sembuh, 119 orang meninggal dunia dan 333 masih terkonfirmasi aktif.
"Hasil evaluasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) memang kondisi Covid-19 sementara di Kota Cimahi ada kenaikan, sehingga perlu adanya kedisiplinan lagi dalam pelaksnaan PPKM ke lima," ungkap Ngatiyana, Jumat (23/4/2021).
Menurut Ngatiyana, meningkatnya kasus Covid-19 di wilayahnya karena berbagai faktor. Salah satunya karena tingginya aktivitas warga jelang bulan puasa.
"Iya (meningkat), banyak faktornya mungkin karena sekarang solat tarawih berjamaah bisa dilaksanakan di masjid. Tapi saya lihat pelaksanaan salat tarawih sudah sesuai protokol kesehatan. Mungkin juga karena kemarin kasusnya sempat menurun, jadi warga merasa aman. Kelengahan dari masyarakat juga bisa (jadi salah satu faktor), pandemi covid dianggap selesai dan sebagainya, sehingga abai protokol kesehatan," beber Ngatiyana.
Pada rapat evaluasi yang dihadiri Forkopimda Kota Cimahi ini, diputuskan jika Kota Cimahi akan memperpanjang PPKM Skala Mikro hingga 3 Mei 2021, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 9 tahun 2021 bahwa PPKM Mikro diperpanjang mulai 30 April hingga 3 Mei 2021.
Dijelaskan Ngatiyana dalam instruksi Mendagri tersebut ada penekanan terkait pelarangan pelaksanaan mudik.
"Mudik dilarang atau tidak diperkenankan, baik itu keluar provinsi atau pun kabupaten/kota lain, kecuali membawa surat ijin tertulis dari kepala desa atau lurah. Bagi yang melanggar ada dua pilihan, kembali atau karantina selama 5 X 24 jam. Dan biaya karantina dibayar oleh pelanggar atau masyarakat yang melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas dan tegas, bukan wilayah yang membiayai, tapi biaya sendiri," tegas Ngatiyana.
Pelarangan mudik ke luar provinsi, kabupaten/kota juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Bagi ASN yang melanggar, kata Ngatiyana, akan dikenakan sanksi disiplin yang sifatnya ringan, sedang hingga berat.
"Semua ASN yang akan melakukan kegiatan kedinasan keluar kota harus dilengkapi surat ijin tertulis dari kepala dinas masing-masing, yang dilengkapi tandatangan basah," sebut Ngatiyana.
Sementara yang dibolehkan mudik, diantaranya pelayanan distribusi logistik, bekerja/perjalanan dinas, kunjunhan keluarga sakit, dan ibu hamil.
"Kita juga akan tempatkan titik chek point di beberapa lokasi," pungkas Ngatiyana.