Loading...

Plt. Walikota Cimahi Ingatkan ASN Dilarang Mudik

Arifin 15 Mei 2021 616 kali dilihat
Bagikan:
Plt. Walikota Cimahi Ingatkan ASN Dilarang Mudik
CIMAHI.-Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana menerbitkan Surat Edaran terkait larangan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran 2021. Sanksi berlaku bagi pelanggar sesuai aturan.
"Sudah ada surat edaran khusus agar para ASN bekerja sampai hari terakhir sebelum cuti libur lebaran. Ini sesuai surat dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)," ujarnya.
Kemen PANRB menegaskan agar seluruh ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang untuk melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran selama periode 6-17 Mei 2021. Seluruh pegawai pemerintahan juga tidak diizinkan untuk mengajukan cuti.
Menurut Ngatiyana, ASN bekerja hingga Selasa (11/5/2021) dan masuk kembali pada Senin (17/5/2021). "Cuti bersama lebaran hanya Rabu-Jumat (12-14/5/2021), untuk Sabtu-Minggu (8-9/5/2021) memang libur biasa. Tidak ada libur tambahan, apalagi cuti tambahan. Tidak boleh juga saat ini ambil cuti tahunan," katanya.
Selama cuti dan libur lebaran, lanjut Ngatiyana, para ASN tetap berada di tempat. "Meski libur, mereka ada tugas bina wilayah masing-masing mengadakan pengecekan pelaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dan peniadaan mudik ke tingkat kelurahan dan kecamatan. Termasuk memantau pelaksanaan Salat Idul Fitri agar masyarakat tersebar di wilayah masing-masing di tempat terbuka," jelasnya.
Pihaknya juga tidak memberikan surat ijin dinas bagi ASN yang hendak bepergian ke luar kota. "Dalam kondisi libur lebaran tidak ada dinas keluar kota. ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya  tegaskan, ASN untuk tidak mudik dan sudah diingatkan berkali-kali," imbuhnya.
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***