CIMAHI.-Plt. Walikota Cimahi
Ngatiyana menerbitkan Surat Edaran terkait larangan seluruh Aparatur
Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi bepergian ke luar daerah atau mudik
Lebaran 2021. Sanksi berlaku bagi pelanggar sesuai aturan.
"Sudah
ada surat edaran khusus agar para ASN bekerja sampai hari terakhir
sebelum cuti libur lebaran. Ini sesuai surat dari SE Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)," ujarnya.
Kemen
PANRB menegaskan agar seluruh ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS)
maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang untuk
melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran selama periode
6-17 Mei 2021. Seluruh pegawai pemerintahan juga tidak diizinkan untuk
mengajukan cuti.
Menurut Ngatiyana, ASN bekerja
hingga Selasa (11/5/2021) dan masuk kembali pada Senin (17/5/2021).
"Cuti bersama lebaran hanya Rabu-Jumat (12-14/5/2021), untuk
Sabtu-Minggu (8-9/5/2021) memang libur biasa. Tidak ada libur tambahan,
apalagi cuti tambahan. Tidak boleh juga saat ini ambil cuti tahunan,"
katanya.
Selama cuti dan libur lebaran, lanjut
Ngatiyana, para ASN tetap berada di tempat. "Meski libur, mereka ada
tugas bina wilayah masing-masing mengadakan pengecekan pelaksanakan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dan peniadaan
mudik ke tingkat kelurahan dan kecamatan. Termasuk memantau pelaksanaan
Salat Idul Fitri agar masyarakat tersebar di wilayah masing-masing di
tempat terbuka," jelasnya.
Pihaknya juga tidak
memberikan surat ijin dinas bagi ASN yang hendak bepergian ke luar kota.
"Dalam kondisi libur lebaran tidak ada dinas keluar kota. ASN harus
menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya tegaskan, ASN untuk
tidak mudik dan sudah diingatkan berkali-kali," imbuhnya.
Bagi
ASN yang tetap melakukan mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***