“Pemerintah Kota Cimahi memberikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak PPKM yang sama sekali belum pernah menerima bantuan baik dari pusat maupun dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Berdasarkan data, bantuan disalurkan untuk 18.269 KPM. “Bantuan yang didapat berupa uang tunai sebesar Rp. 300.00,- per KPM,” terang Ngatiyana.
Lebih lanjut, Ngatiyana menyampaikan bahwa pemberian bantuan tersebut sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu dan kelompok masyarakat rentan lainnya yang terdampak PPKM dan belum mendapatkan bantuan apapun selama pandemi Covid-19. Mereka terdiri dari keluarga miskin/kurang mampu yang terdaftar di DTKS dan non DTKS, keluarga pelaku UMKM, keluarga pelaku seni, juru parkir dan sopir angkot, penyandang disabilitas, serta korban PHK.
“Semoga bantuan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat di masa pandemic Covid-19. Diharapkan masyarakat tetap disiplin prokes untuk mencegah penyebaran virus tersebut,” tuturnya.**