CIMAHI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mempersilahkam Warga Negara Asing (WNA) untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Dalam pasal 63 dijelaskan bahwa WNA bisa memiliki KTP dengan syarat-syarat tertentu.
"Kita sudah lama menerima pembuatan KTP elektronik untuk warga asing yang tinggal di Cimahi," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi Iwan Ridwan pada Selasa (23/8/2022).
Sesuai aturan yang tertera pada Pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, syarat bagi warga asing untuk mendapatkan KTP elektronik adalah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
KTP elektronik bagi WNA itu akan berlaku sesuai KITAP yang bersangkutan. Berbeda dengan KTP elektronik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini sudah berlaku seumur hidup. Terkecuali ada perubahan elemen data, kerusakan dan kehilangan yang harus cetak baru.
"Syaratnya sudah punya KITAP, kalau tidak ada itu kita tidak akan menerbitkan. Dokumen lainnya misalnya dilampirkan buku nikah (bagi yang sudah menikah)," terang Iwan.
Dirinya mengungkapkan, sejak keluarnya aturan tersebut sudah ada warga negara asing yang sudah membuat KTP elektronik di Kota Cimahi. Mayoritas warga dari luar negeri yang membuat KTP lantaran menikah dengan warga lokal.
WNA yang mengajukan ada dari berbagai negara di Asia seperti Korea, Singapura serta negara di Eropa seperti Belanda. "90 persen itu karena menikah jadi mereka buat KTP. Kalau yang urusan pekerjaan jarang, karena ada KITAS," katanya.