CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi menggelar kegiatan diseminasi percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal itu sebagai upaya mempermudah layanan kepada masyarakat untuk memiliki PBG sebelum membangun rumah.
Kegiatan dilaksanakan di Ballroom Lantai 4 Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi Jalan Aruman Kota Cimahi. Dihadiri oleh berbagai elemen pemerintah dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Cimahi, Benny Bactiar mengungkapkan kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti instruksi Presiden terkait penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Pentingnya legalitas bangunan bagi masyarakat, terutama dalam konteks administratif yang mendukung kegiatan usaha," ujarnya.
Benny juga menggarisbawahi bahwa percepatan penerbitan PBG menjadi sangat penting, terutama dalam memudahkan masyarakat MBR untuk mendapatkan legalitas bangunan mereka. "Kami berharap semua elemen pemerintahan dapat berkolaborasi untuk memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hak mereka," katanya.
Acara tersebut juga menjadi ajang sosialisasi bagi masyarakat mengenai prosedur dan syarat-syarat dalam pengajuan PBG. Benny menginstruksikan agar Dinas terkait melakukan Peninjauan Lapangan terhadap bangunan yang ada, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan keluarga dan lingkungan.
"Pentingnya penataan lingkungan yang baik dapat menghindari masalah kesehatan yang dapat muncul akibat kawasan kumuh," ucapnya.
Selain itu, turut dilakukan simulasi proses penerbitan PBG yang memakan waktu kurang dari tiga jam. "Hal ini merupakan upaya untuk menunjukkan bahwa pengurusan izin tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat dalam membangun rumah mereka. Retribusi untuk penerbitan PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR akan dikenakan nol rupiah, sehingga beban masyarakat dapat diminimalisir," tuturnya.
Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Dadan Darmawan menyebutkan, tujuan dari digelarnya diseminasi yaitu meningkatkan pemahaman kebijakan dan regulasi terkait persetujuan bangunan gedung khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Agar masyarakat memahami tata cara pendaftaran PBG melalui sistem aplikasi SIMBG. Kami turut memberikan layanan pendampingan serta konsultasi bagi masyarakat yang akan membuat PBG," ungkapnya.
Dadan menambahkan, layanan PBG melalui SIMBG perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha di Kota Cimahi." Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan program ini dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap legalitas bangunan, sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan dilaksanakannya diseminasi ini, diharapkan semua pihak dapat bersinergi demi tercapainya tujuan bersama dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat Kota Cimahi," pungkasnya. ***