CIMAHI.- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi memprediksi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman itu atau pajak restoran bakal naik di bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Faisal mengatakan, potensi penerimaan PBJT atas makanan dan minuman atau pajak restoran selama bulan Ramadhan tahun 2025 diprediksi mencapai Rp2.933.784.736 atau meningkat sekitar Rp426.000.000 dari nilai rata-rata penerimaan bulan-bulan sebelumnya.
"Untuk penerimaan pada bulan Ramadhan tahun 2025 ini bila diproyeksikan persentase peningkatan penerimaan sebesar 17%. Kalau dibandingkan Januari 2025 sampai Februari 2025 itu rata-rata realisasi penerimaan pajak resto itu Rp2.507.508.322 per bulan," kata Faisal, Rabu (12/3/2025).
Dirinya mengatakan, prediksi realisasi dari pajak restoran mengacu penerimaan pada Ramadhan tahun 2024 yang mencapai Rp2.249.975.691. Realisasi penerimaan itu mengalami peningkatan sebesar Rp331.654.524 atau 17% dari rata-rata penerimaan bulan-bulan sebelumnya.
"Dengan rata-rata penerimaan sebesar Rp1.918.321.167. per bulan," ucap Faisal.
Menurutnya, prediksi peningkatan penerimaan dari pajak resto itu sifatnya proyeksi sehingga hasilnya akan sangat tergantung pada faktor-faktor yang mempengaruhi. "Seperti tingkat inflasi, daya beli masyarakat, sentimen atas produk-produk pro Amerika-Israel, musim penghujan, dan faktor-faktor lainnya," ucap dia.
Dirinya mengatakan, peningkatan penerimaan pajak restoran di bulan Ramadhan ini diprediksi akan terjadi karena aktivitas masyarakat untuk berkumpul dan mengadakan buka bersama (bukber) di restoran-restoran atau tempat makan lainnya.
"Kalau untuk Ramadan tahun ini belum kelihatan kenaikannya. Biasanya minggu ke-3 dan ke-4 baru kelihatan ada kenaikan. Dari aktivitas itu diharapkan bisa mendongkrak pajak restorannya," tandas Faisal.