Loading...

APBD-Perubahan 2025 Disahkan, Wali Kota Cimahi : Langkah Strategis Perkuat Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Rano Hardiana 26 September 2025 762 kali dilihat
Bagikan:
APBD-Perubahan 2025 Disahkan, Wali Kota Cimahi : Langkah Strategis Perkuat Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
CIMAHI.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut ditetapkan pada  Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Rabu (24/9/2025) malam.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Cimahi, perubahan APBD 2025 dilakukan untuk menyesuaikan anggaran. Beberapa faktor tersebut meliputi perkembangan yang tidak sesuai asumsi awal, pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya, serta kondisi luar biasa yang mempengaruhi jalannya program pemerintah.

Adapun rincian perubahan APBD 2025 adalah sebagai berikut: Pendapatan Daerah semula Rp1.556.393.435.757 menjadi Rp1.606.479.610.247. Belanja Daerah semula Rp1.676.763.532.027 menjadi Rp1.758.532.995.166. Untuk Pembiayaan Daerah menjadi Rp152.053.384.919.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan pihaknya menyambut baik penetapan APBD-Perubahan 2025 tersebut. Serta berkomitmen untuk menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD Kota Cimahi.

"Kami berharap perubahan APBD menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi," katanya.

Dengan pengesahan ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum baru untuk menjalankan program-program prioritas di sisa tahun anggaran 2025. 

"Keputusan ini sekaligus menjadi upaya merespons tantangan pembangunan yang semakin kompleks, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar," tuturnya.**