CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi menguatkan komitmen Gempur Rokok Ilegal. Hal itu dilakukan bertujuan menekan peredaran rokok tanpa cukai legal serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
Hal itu terungkap pada aksi pemusnahan rokok ilegal di Plaza Rakyat Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Kamis (25/9/2025). Pemusnahan dilakukan bersama Bea Cukai Kanwil Jawa Barat, rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan merupakan hasil operasi periode Januari-September 2025.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang cukai ilegal yang akrab dengan sebutan rokok ilegal. Jumlahnya mencapai 1.013.236 batang, kalau nilainya Rp 1,5 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 800 juta," ujar Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar. Sisanya dibawa TPS Santiong untuk diolah menjadi RDF.
Adhitia menegaskan pemberantasan rokok ilegal merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan upaya menjaga penerimaan negara. "Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pemusnahan rokok ilegal berarti kita menyelamatkan kedaulatan rakyat dan negara, sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara," jelasnya.
Pihaknya berharap kegiatan operasi terus digelar. "Semoga kedepan kita terus melakukan operasi secara masif berkolaborasi dengan Forkopimda maupun dengan berbagai elemen masyarakat mengkampanyekan bahaya dan potensi kerugian akibat beredarnya rokok ilegal. Masyarakat diharapkan tidak membeli rokok ilegal, selain tidak sehat juga berdampak kebocoran penerimaan negara," tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa proses suplai rokok ilegal kini dilakukan sengan berbagai modus. "Jabar jadi tempat distribusi dan pemasaran. Rokok ilegal ini melintas dari Jawa Tengah Jawa Timur dan Madura sebagai daerah pabriknya. Melintas pakai truk, menggunakan mobil pribadi, bahkan pakai mobil mewah untuk membawa rokok ilegal saking lakunya," katanya.
Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Sanksi hukum tak hanya berlaku bagi pelaku usaha, tetapi juga untuk konsumen.
"Masyarakat mesti tahu, kalau beli rokok harus yang berpita cukai. Mengonsumsi rokok ilegal pun ada sanksinya, sama dengan yang menjual sesuai Pasal 54-56 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dari mulai sanksi pidana hingga denda," tegasnya.**