Loading...

Dishub Kota Cimahi Imbau Pengendara Tak Parkir Sembarangan

Rano Hardiana 02 Oktober 2025 695 kali dilihat
Bagikan:
Dishub Kota Cimahi Imbau Pengendara Tak Parkir Sembarangan
CIMAHI.- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengimbau pemilik usaha bertanggung jawab untuk menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung. Hal itu dilakukan agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan yang bisa memicu gangguan arus lalu lintas.

"Hambatan samping adalah aktivitas dari masyarakat yang menggunakan bahu jalan untuk kegiatan perekonomian yang lainnya, karena bahu jalan untuk lalu lintas kendaraan baik roda empat atau roda dua," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, M Nur Effendi, Rabu (1/10/2025).

Dia mengatakan parkir kendaraan pada bahu jalan yang tidak sesuai dengan peruntukan merupakan hambatan samping yang bisa menganggu kelancaran arus lalu lintas. Sehingga pihaknya akan rutin melakukan penegakan hukum. 

"Penegakan hukum parkir dengan sasaran, adalah menghilangkan hambatan-hambatan samping di jalan untuk kelancaran lalu lintas, terkait dengan parkir, pada bahu jalan yang tidak sesuai dengan peruntukan," imbuh dia.

Pihaknya pun sudah menyiapkan sanksi bagi pelanggar yang parkir di lokasi bukan peruntukannya. Seperti melakukan penggembokan apabila 30 menit kendaraan tidak ada.

"Pemiliknya kita lakukan upaya paksa pemindahan atau penderekan, kemudian sangsi dari kepolisian berupa tindakan tilang elektronik dengan ETLE," ucap Effendi.

Bukan hanya penegakan, Dishub Kota Cimahi juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan. 

"Kegiatan ini kita lakukan secara rutin berkala kita juga akan melakukan monev untuk memberi edukasi kepada masyarakat. Setelah di lakukan edukasi secara berkala kita melakukan upaya tindakan penegakan hukum," tegasnya.***