CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi kembali melakukan penguatan tata kelola birokrasi melalui pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Fungsional, serta Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), yang digelar di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Jumat (13/02/2025). Momentum ini menjadi bagian dari langkah penyegaran organisasi untuk mendorong pelayanan publik yang lebih cepat, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. Dua pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tri Lospala Candra, S.STP. serta Inspektur Kota Cimahi Risnandar, S.E. Selain itu, turut dikukuhkan 13 pejabat fungsional dan satu Kepala SKB.
Seluruh proses pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seleksi tersebut mengacu pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri, dengan melibatkan tim independen dari unsur akademisi serta instansi pemerintah.
Dalam sambutannya, Ngatiyana menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar posisi struktural, melainkan bentuk pengabdian kepada masyarakat. Ia meminta seluruh pejabat yang dilantik mengedepankan integritas, profesionalisme, inovasi, dan koordinasi.
“Jabatan adalah pengabdian, bukan sekadar kedudukan atau simbol kewenangan. Ini tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa. Saudara-saudara adalah pelayan publik,” tegasnya.
Ngatiyana juga mengingatkan agar birokrasi tidak terjebak pada rutinitas administratif semata, melainkan mampu menghadirkan solusi konkret atas kebutuhan warga. Khusus kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang baru, Ngatiyana menekankan bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang harus cepat, mudah, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Sementara kepada Inspektur Kota Cimahi, ia meminta penguatan fungsi pengawasan internal yang objektif dan berintegritas. “Inspektorat adalah benteng tata kelola pemerintahan yang baik. Jangan ragu menegakkan aturan,” ujarnya.
Pejabat fungsional dan Kepala SKB pun diharapkan menjadi motor penggerak teknis di unit kerja masing-masing dengan terus meningkatkan kompetensi dan kinerja. Penilaian kinerja ke depan akan berbasis capaian terukur, target jelas, dan hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Kepada media, Ngatiyana menjelaskan bahwa proses seleksi telah dimulai sejak Desember 2025 dan melibatkan unsur akademisi dari berbagai perguruan tinggi, pemerintah provinsi, serta BKN untuk memastikan objektivitas hasil.
Melalui penguatan fungsi Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP), Pemkot Cimahi menargetkan tata kelola yang semakin tertib, akuntabel, serta mampu menjadi percontohan bagi daerah lain. Pemerintah berharap amanah jabatan dijalankan sepenuhnya dengan fokus utama pada pelayanan publik.
Pelantikan ini diharapkan membawa energi baru sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi di lingkungan Pemkot Cimahi.