CIMAHI - Wali Kota Cimahi Ngatiyana memastikan warganya yang terdampak penonaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat tetap bisa mengakses pelayanan kesehatan. Ada 19.401 warga Cimahi yang terdampak kebijakan tersebut.
"Memang penonaktifan PBI kita ada sekitar 19 ribu. Ini kendala bagi kita semuanya, tapi kita juga akan bagaimana mencari jalan keluar yang terbaik," kata Ngatiyana, Kamis (12/2/2026).
Pihaknya akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait penonaktifan tersebut. Ngatiyana juga memiliki kekhawatiran tersendiri imbas belasan ribu warganya yang terdepak dari program JKN yang ditanggung pemerintah pusat tersebut.
"Saya khawatir juga pasien-pasien juga nanti contohnya yang cuci darah dan sebagainya bisa tidak teratasi. Kita juga akan komunikasi dengan pemerintah pusat bagaimana ini jalan keluar untuk mengatasinya," ujar Ngatiyana.
Namun, Ngatiyana menginstruksikan rumah sakit tidak menolak pasien yang ingin mengakses pelayanan kesehatan. Khususnya pasien yang secara ekonomi masuk kategori kurang mampu.
"Terus jalan kita layani, tidak ada penolakan terhadap pasien. Jadi kita tetap layani karena itu sebuah buat semampunya sekuat-kuatnya kita harus kuat. Kita harus mampu," tandas Ngatiyana.