Loading...

Tegas, Pemkot Cimahi Sanksi 6 ASN yang Melakukan Pelanggaran

Riva Adam Puteri 24 Februari 2026 951 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran. Terbaru, ada enam abdi negara yang diberikan sanksi disiplin tahun 2025 karena melakukan pelanggaran.


Rinciannya, satu ASN mendapat hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terkait pelanggaran kewajiban jam kerja karena tidak masuk selama 10 hari kerja secara terus menerus. Hukuman berupa teguran lisan karena melanggar kewajiban terkait ketentuan jam kerja bagi dua orang ASN.

Kemudian hukuman atas tindakan pelanggaran kewajiban dengan tidak menunjukkan integritas dan teladan dalam sikap dan perilaku dijatuhkan sanksi berupa pembebasan dari jabatan selama 1 tahun bagi satu orang ASN, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun bagi satu orang ASN, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi satu orang ASN. 

"Tahun 2025 telah dijatuhkan hukuman disiplin kepada enam orang ASN. Satu di antaranya dihukum berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk selama 10 hari kerja secara terus menerus," ungkap Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Senin (23/2/2026).

Kemudian di tahun 2026, Pemkot Cimahi juga sedang memproses tujuh ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Ngatiyana meminta Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi selaku pembina kepegawaian dan Tim Diisiplin Kota Cimahi untuk dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

"Agar benar-benar memberikan efek jera dan peringatan bagi ASN lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Kita sepakat untuk sama-sama berkomitmen menegakkan regulasi tanpa pandang bulu, bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah Pemkot Cimahi," kata Ngatiyana. 

Dirinya juga meminta pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh pegawainya. Jika ada yang melanggar, maka harus diberikan tindakan tegas.

"Kepada para pimpinan di setiap perangkat daerah, saya imbau agar benar-benar memperhatikan aspek kedisiplinan anggota timnya masing-masing," kata Ngatiyana.