CIMAHI - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Harjono memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dibayarkan. Namun pencairannya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Harjono mengatakan, jika mengacu kepada ketentuan yang akan mendapatkan THR lebaran adalah ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K Penuh serta pejabat negara seperti wali dan wakil wali kota.
"Kalau diketentuan itu yang diberikan hanya ASN, PNS dan P3K dan pejabat negara," kata Harjono, Rabu (4/3/2026).
Sedangkan untuk nasib THR P3K Paruh Waktu, Pemkot Cimahi akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Harjono mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melihat aturan lebih lanjut mengenai P3K Paruh Waktu ini karena dalam kategori ketentuan pegawai swasta pun tidak tercantum.
"Kami ingin melihat PP (Peraturan Pemerintah) seperti apa. Kalau yang outsourcing seperti satpam kan ikut ketentuan pegawai swasta. Yang tidak muncul itu dan harus diambil keputusan P3K Paruh Waktu. Harus disikapi dengan bijak," ujar Harjono.
Kemudian untuk anggaran pemberian THR bagi sekitar 6 ribu lebih ASN di Kota Cimahi, Harjono memastikan sudah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun 2026. Dimana untuk gaji ASN sudah dialokasikan selama 14 bulan. Rinciannya, 12 bulan untuk gaji dan dua bulan untuk THR serta gaji ke-13.
Namun kebutuhan yang sudah tersedia itu hanya untuk gaji dan tunjangan melekat saja. Sedangkan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja, Pemkot Cimahi masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Namun Harjono memastikan tidak akan mengambil opsi pinjaman untuk THR.
"Ada TPP yang disesuaian dengan regulasi artinya dikembalikan ke pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah. Untuk TPP belum dianggarkan," tandas Harjono.