Loading...

Jangan Sampai Terlewatkan Bayar PBB Diskon 10 Persen di Kota Cimahi

Riva Adam Puteri 26 Maret 2026 41 kali dilihat
Bagikan:
Jangan Sampai Terlewatkan Bayar PBB Diskon 10 Persen di Kota Cimahi

CIMAHI - Kabar baik bagi masyarakat Kota Cimahi karena diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 masih berlaku setelah Lebaran 2026. Insentif pajak itu diberikan untuk mendorong perekonomian dan meringankan beban masyarakat.


Diskon pembayaran PBB itu berlaku untuk ketetapan Rp0,00 sampai Rp100.000 yang mendapat pengurangan hingga 100 persen alias gratis. Kemudian ketetapan lebih dari Rp100.000 mendapatkana diskon 10 persen untuk pembayaran Januari sampai April, serta 5 persen untuk pembayaran di bulan Mei.

"Diskon pembayaran PBB untuk ketetapan di atas Rp100.000 sebesar 10 persen masih berlaku sampai bulan April," kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Kamis (26/3/2026). 

Ngatiyana berharap dengan adanya penghapusan tunggakan dan program diskon PBB itu bisa menjadi pemicu bagi masyarakat untuk membayarkan kewajibannya sejak awal tahun. Sehingga tidak harus menunggu hingga jatuh tempo pada September mendatang. 

"Ayo mamfaatkan program tersebut, jangan sampai terlewatkan di 1 bulan terakhir. Pajak ini digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi yang makin hepi," imbuh Ngatiyana. 


Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi, Mardi Santoso menyebutkan, kebijakan tahun 2026 ini sekaligus menjadi penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya. Jika pada tahun lalu pembebasan PBB hanya berlaku bagi wajib pajak dengan ketetapan di bawah Rp50.000, kini rentang pembebasan diperluas.

"Sebelumnya memang ada. Tapi dulu yang gratis itu yang penghasilannya di bawah Rp50.000. Yang Rp50.000 sampai Rp100.000 hanya 50 persen. Sekarang, Rp0 sampai Rp100.000 itu gratis," ungkapnya.

Menurut Mardi, perluasan skema pembebasan ini sepenuhnya merupakan kebijakan Wali Kota untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan. Pihaknya mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan masa diskon dan tidak melakukan pembayaran lewat jatuh tempo karena akan dikenakan sanksi denda. 

"Konsekuensinya tidak ada kalau membayar di atas bulan Mei sampai dengan tanggal jatuh tempo (30 September). Namun bila dibayar setelah jatuh tempo secara otomatis berlaku sanksi administratif sebesar 1 persen per bulan," Terang Mardi.

Ia menambahkan, pendapatan dari PBB memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan daerah, baik infrastruktur maupun sektor non-infrastruktur. Tahun 2025, sektor PBB menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp67,73 miliar atau melebihi target yakni Rp58,9 miliar.

"Ya, kita akan terus berupaya bagaimana pembangunan jalan, peningkatan pendapatan daerah pun khususnya pendapatan asli daerah bisa meningkat. Pajak ini digunakan untuk pembangunan jalan, drainase, gedung sekolah, serta pembiayaan bidang kesehatan, pendidikan, dan sektor lain yang bersumber dari APBD," pungkas dia. (Bidang IKPS)**