Loading...

Wajib Pajak PBJT di Kota Cimahi Tumbuh Seiring Menjamurnya Usaha F&B

Sri Kurniawati 23 Oktober 2026 95 kali dilihat
Bagikan:
Wajib Pajak PBJT di Kota Cimahi Tumbuh Seiring Menjamurnya Usaha F&B

CIMAHI - Bisnis food and beverage (F&B) di Kota Cimahi, Jawa Barat terus mengalami pertumbuhan setiap tahunnya. Kondisi tersebut tentu saja berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan atau minuman. 

Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerag (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal mengungkapkan, hingga saat ini jumlah usaha kuliner di Kota Cimahi mencapai 512 wajib pajak (WP). Jumlah itu tumbuh 31 persen dibandingkan tahun 2015. 

"Sampai saat ini telah terdaftar sebanyak 512 wajib pajak daerah sektor kuliner, dimana sebanyak 61 wajib pajak terdaftar pada tahun 2026 atau tumbuh sekitar 31 persen," ungkap Faisal saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026). 

Menurutnya, menjamurnya usaha kuliner di Kota Cimahi ini dikarenakan karakteristiknya yang masuk wilayah perkotaan meskipun luas wilayahnya cukup kecil. Kondisi itu memberikan dorongan bagi tumbuh berkembangnya berbagai kegiatan usaha, salah satunya usaha sektor kuliner. 

"Beberapa usaha di antaranya merupakan usaha besar yang sudah lama eksis yang melakukan ekspansi dengan membuka cabang baru di wilayah Kota Cimahi," kata Faisal. 

Namun dibalik menjamurnya bisnis F&B di Kota Cimahi, pihaknya tak memungkiri ada beberapa usaha kuliner juga mengalami kemunduran usaha hingga akhirnya harus tutup. Hal tersebut dapat disebabkan beberapa faktor, mulai dari kondisi ekonomi secara global, persaingan usaha, pangsa pasar. 

"Dan lain-lain sehingga kegiatan usaha sulit untuk bertahan," ucapnya. Bidang IKPS**