Loading...

Pengembangan Program Inovasi untuk Pelayanan Publik

Bambang S. 10 Desember 2021 2209 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Pelayanan publik yang baik dan berkualitas merupakan hak warga negara sekaligus kewajiban konstitusional negara. Oleh karenanya pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan publik yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Sebagian masyarakat seringkali mendapat pengabaian pelayanan publik yang baik dari penyelenggara pelayanan publik. Bahkan kecenderungan penyelenggaraan pelayanan publik melakukan pelayanan publik seadanya, pelayanan publik dianggap hanya sekadar menggugurkan kewajiban dan bagian dari tugas rutin semata.

Dalam hubungan hukum, masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik tidak punya kedudukan yang seimbang serta tidak memperoleh akses mendapatkan informasi pelayanan publik yang baik. Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik menjadi salah satu tonggak penting perlindungan dan jaminan hak warga negara dan penduduk indonesia dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik.

Jaminan adanya undang-undang pelayanan publik nampaknya belum cukup, implementasi undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik menjadi lebih penting, dimana banyak masyarakat masih  belum mendapatkan pelayanan publik masih belum sesuai dengan harapannya.

Masyarakat mengakui adanya peningkatan pelayanan publik,  namun peningkatan tersebut belum sesuai dengan harapannya. Oleh karenanya, setiap unit penyelenggara pelayanan publik harus terus mampu menciptakan berbagai terobosan pelayanan publik yang merupakan gagasan, ide kreatif orisinil dan atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik kelas dunia yang memiliki daya saing sesuai dengan visi reformasi birokrasi.  

Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah sebenarnya telah mengalami perbaikan dan peningkatan, namun masih belum memenuhi sepenuhnya kebutuhan dan harapan masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka mencapai visi dan komitmen tersebut diperlukan percepatan perubahan pada tradisi, pola  dan cara baru melalui gerakan satu instansi satu inovasi (one agency one innovation), yaitu gerakan yang mewajibkan 1 (satu) instansi menghasilkan paling sedikit 1 (satu) inovasi setiap tahun.

Untuk menjadikan gerakan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, diselengarakan kompetisi inovasi pelayanan publik yang tertuang dalam Permenpanrb no. 5 tahun 2019. Tujuannya untuk mendorong instansi/pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi.

Sejak bergulirkan kompetisi inovasi pelayanan publik Kota Cimahi cukup berprestasi, mendapatkan top 99 pada tahun 2016 melalui e-reporting dan top 40 tahun 2018 melalui UPT. Technopark, dan top 45 melalui Gastro Diplomacy Cireundeu.

Alhamdulillah upaya kita semua untuk dapat terus menggelorakan semangat berinovasi dan kreatifitas ternyata diapresiasi dengan sangat positif baik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun oleh pemerintah pusat.

Tahun 2021 ini pemerintah daerah Kota Cimahi ditetapkan sebagai salah satu kota kreatif di indonesia tahun 2021 oleh kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif ri, bersanding dengan 11 kabupaten dan kota kreatif lainnya di indonesia.

Kemudian pada ajang Kompetisi Inovasi Jawa Barat ( KIJB ) tahun 2021 yang baru saja digelar, Kota Cimahi pun menorehkan prestasi yang sangat baik, yaitu 2 inovasi Kota Cimahi yang berasal dari UPTD Cimahi Technopark dan RSUD Cibabat berhasil menembus pada top 45 inovasi terbaik, bahkan salah satu diantaranya terpilih menjadi salah satu top 10 inovasi terbaik, selain juga meraih penghargaan Abdi Bakti Tani tahun 2021.

Pada kegiatan awarding implementasi program  smart city yang baru saja dilaksanakan, Kota Cimahi mendapat penghargaan kategori 17 kabupaten /kota terbaik atas capaian implementasi program smart city pada dimensi smart economy.

Selanjutnya pada ajang kompetisi yang sangat prestisius pada tingkat nasional lainnya yaitu Innovative Government Award (IGA) tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kemendagri RI, berdasarkan radiogram yang telah kita terima bersama bahwa Kota Cimahi terpilih dan menempati peringkat ke 5 sebagai salah satu kota terinovatif di indonesia, bersanding bersama kota-kota besar dalam skala nasional.

             Prestasi ini tentunya harus kita pertahankan dengan cara terus melakukan inovasi-inovasi di bidang pelayanan publik. Perlu dipahami, bahwa penghargaan yang diberikan oleh berbgai pihak bukanlah tujuan utama, namun penghargaan dari masyarakat atas pelayanan publik yang prima adalah tujuan sebenarnya dari inovasi-inovasi yang diciptakan.