Loading...

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sesuai PP RI No. 5 tahun 2021

Bambang S. 04 Februari 2022 4332 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Mengacu pada PP RI No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, PP No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian serta Permenperin No. 9 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian.

 

Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya. Dengan kegiatan ini kita ingin meningkatkan pemahaman para pelaku industri agar mengetahui aturan terbaru. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke basis risiko (risk based approach/RBA).

 

Berdasarkan amanat PP No. 6/2021,  penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilakukan untuk menigkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Meliputi :

1.    perizinan berusaha berbasis resiko, 

2.    persyaratan dasar perizinan berusaha, dan

3.    perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.

 

Hal diatas diselenggarakan mengunakan sistem informasi elektronik dari pemerintah pusat, dalam hal ini oss (online single submission).

 

OSS RBA mengakomodir perizinan di berbagai sektor usaha berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha. Sistem ini mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota yang dilakukan secara elektronik.

 

 

Sistem OSS berbasis risiko ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia. Melalui layanan OSS berbasis risiko, para pelaku usaha mikro dan kecil diharapkan akan lebih mudah dalam mendapatkan izin berusaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

Perluncuran OSS-RBA ini sangat stategis untuk memulihkan perekonomian nasional akibat dampak dari pandemi Covid 19. Akibat pandemi Covid-19 perekonomian Kota Cimahi pun terdampak cukup besar. Selain menurunnya tingkat ekonomi, penurunan di sektor eksport dan import, penurunan nilai agregat atau total investasi, hingga naiknya tingkat pengangguran. Ia mengatakan hal ini harus menjadi perhatian yang serius bagi upaya memulihkan perekonomian kota pada beberapa tahun kedepan.

 

Upaya yang dapat dilakukan adalah dalam lingkup pengembangan ekonomi lokal kota. Hal ini dilakukan melalui dua cara yaitu memangkas ekonomi biaya tinggi melalui penyederhanaan perizinan dan mendongkrak kinerja UMKM.

 

Dengan aturan dan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin, di samping itu melalui penerapan konsep ini kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan.

 

Kegiatan sosialisasi izin usaha yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Cimahi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha industri terkait kewajiban dan ketentuan perizinan berusaha berbasis resiko di sektor perindustrian. Pemkot Cimahi memberi perhatian khusus untuk pelaku usaha melalui berbagai kebijakan program dan kegiatan yang digulirkan. Hal ini bagian dalam upaya membangun sektor industri serta pemulihan ekonomi di kota cimahi sebagai dampak dari pandemi covid-19.