Loading...

Cimahi Darurat Sampah Yuk Lakukan Hal Ini Untuk Kelola Sampah

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 27 Agustus 2023 4478 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Sudah hampir sepekan kebakaran melanda Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Cipatat Kabupaten Bandung Barat, TPA dengan luas dua puluh lima hektar tersebut, merupakan Kawasan pembuangan sampah dari empat wilayah di Kawasan megapolitan Bandung Raya.

Tak ayal kebakaran yang melanda TPA Sarimukti menyebabkan penumpukan sampah termasuk di Kota Cimahi.lalu bagaimana agar sampah tersebut bisa kita olah Kembali?

Dalam kehidupan sehari-hari, kita cukup akrab dengan kata sampah. Tapi apa sih arti dari sampah itu sendiri? Menurut KBBI, sampah adalah barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi. Sedangkan menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Sampah yang kita hasilkan biasanya kita buang ke tempat sampah dan kemudian kita bawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). TPS yaitu tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Dari TPS, sampah akan diangkut dan dibawa oleh Dinas Lingkungan menggunakan truk sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Pengelolaan sampah di Indonesia dibagi menjadi dua, pertama yaitu pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan kedua yaitu pengelolaan sampah spesifik. Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab pemerintah, sedangkan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas pengurangan sampah dan penanganan sampah, pengurangan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Dalam hal ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki perannya masing-masing.

Kegiatan penanganan sampah meliputi : pemilahan sampah sesuai jenis, jumlah, dan/atau sifatnya; pengumpulan sampah ke tempat pengolahan residu; pengangkutan sampah dari tempat pengolahan residu ke TPA; pengolahan sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan pemrosesan akhir dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah, pembiayaan tersebut berasal dari APBN dan APBD. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. Kompensasi yang dimaksud berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pengobatan, dan kompensasi dalam bentuk lain. 

Selain itu memiliki sarana pembuatan kompos di rumah akan memudahkan dalam mengurangi sampah organik. Sebab, sampah organik adalah penyumbang sampah terbanyak di Indonesia.

Cara pengolahan sampah dengan membuat kompos juga bermanfaat jika Anda memiliki kebun kecil di rumah. Pasalnya, kompos bisa menjadi pupuk yang ramah lingkungan dan bebas bahan-bahan kimia.

Meski begitu, pengomposan terkadang dikeluhkan karena prosesnya lambat dan memakan cukup tempat.

Untuk itu, proses ini juga perlu dibarengi dengan perencanaan dalam memilih makanan atau hal lain yang berkontribusi menambah produksi sampah organik, misalnya jangan menyisakan makanan atau menghabiskan makanan sehingga tidak ada sisa yang terbuang.

Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peran masyarakat antara lain pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perumusan kebijakan pengelolaan sampah, dan/atau pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.