Loading...

Memahami Zakat Profesi

Administrator 17 Januari 2018 1116 kali dilihat
Bagikan:
Memahami Zakat Profesi
Seiring dan sebangun dengan perkembangan ekonomi masyarakat modern, banyak bermunculan jenis profesi baru yang belum dikenal pada masa lalu. Kata profesi atau profesional adalah sekelompok pekerja, yang bekerja di bidangnya masing-masing, berdasarkan ilmu pengetahuan atau basis teori tertentu.

Dewasa ini, zakat profesi semakin diperkenalkan, bahkan saat ini instansi pemerintahan maupun swasta yang membuka Baznas ataupun LAZ, bahkan sudah menganjurkan dan tak sedikit pula 'mewajibkan' para karyawannya. Memang cukup sulit untuk mendapatkan kepastian hukum wajibnya zakat profesi, karena tidak adanya dalil yang pasti, baik dari Al-Quran maupun hadits. Alhasil para ulama menganalogikannya dengan salah satu dari lima jenis zakat yang sudah ada ketentuannya, dan berlaku pada masa Rasulallah Saw. Oleh karena penghasilan profesi sekarang diterima dalam bentuk uang, maka para fuqaha modern sepakat kalau zakat profesi disamakan dengan zakat naqd (emas dan perak). Alasannya bahwa sebuah mata uang didasarkan pada cadangan emas yang menopangnya.

Adapun dalil yang dipakai untuk mewajibkan zakat terhadap emas dan perak, firman Allah (al-Baqarah:267) dan hadits "mata uang perak dikenakan zakat sebesar 2,5 persen". selain itu nabi Muhammad Saw pernah bersabda "kalau anda memiliki 200 dirham perak, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 5 dirham, yakni 2,5%. Dan kalau anda memiliki 200 dinar (emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya 0,5 (setengah) dinar, yaitu 2,5%. Dalil-dalil inilah yang dijadikan pijakan diberlakukannya zakat profesi yang dinilai dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% terhadap saldo bersih, dan memenuhi syarat nisab (setara dengan 85 gram emas), setelah dipotong kebutuhan pokok dan hutang.

Sementara itu, Didin Hafidhuddin, menganalogikan zakat profesi dengan zakat pertanian, karena ada kesamaan di antara keduanya. Maka profesi apapun yang berpenghasilan di atas 1,3 juta (dan ini sama dengan 653 kg hasil pertanian) maka ia wajib mengeluarkan zakar profesinya 2,5%, tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokok dan hutang terlebih dahulu.

Perbedaan pendapat di atas, wajar-wajar saja, karena zakat profesi yang kerap disebut dengan zakat penghasilan, tergolong istilah baru dalam fikih Islam, dan belum dibahas tuntas oleh ulama fikih klasik. Ada beberapa yang mestinya menjadi bahan pertimbangan jika zakat profesi untuk saat sekarang, dianalogikan dengan zakat pertanian

Pertama, bahwa zakat profesi merupakan hal baru di dunia per-fikihan modern. Karena itu tidak gampang menemukan padanan hukum yang tepat dan pasti untuk mewajibkan zakat profesi dimaksud.

Kedua, penganalogian zakat profesi merupakan hasil ijtihad ulama yang harus disambut umat Islam secara positif. Walaupun banyak profesi yang berkembang dan belum dikenal pada masa lalu. Misalnya seorang programmer yang berpenghasilan lebih dari 3 juta, bahkan bisa 3 sampai 4 kali lipat. Bagaimana mungkin mewajibkannya, sebab ia bukan peternak, petani, penambang yang notabene telah dibahas dalam fikih klasik. Tetapi juga keliru jika mereka tidak dikenakan zakat atas profesinya. Sebab bisa jadi penghasilannya lebih besar. Sungguh tidak adil jika yang berpenghasilan lebih rendah dalam lingkaran wajib zakat dengan alasan sudah ada acuannya, sementara yang lebih besar tidak, dan ini sangat bertentangan dengan misi keadilan Islam dan keberpihakannya kepada kaum dhu'afa.

Ketiga, dalam fikih klasik, ada dua cara pelaksanaan zakat pertanian. Jika diairi sendiri oleh petaninya (irigasi) maka zakat yang terkena padanya 5%. Dan jika diairi oleh mata air/hujan maka zakatnya 10%. Ketetuan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama fikih dengan berbagai pertimbangan rasional. Diantaranya karena biaya operasional yang dibutuhkan oleh keduanya berbeda. Artinya zakat kedua petani itu berbeda dan tidak bisa disamakan. Lalu bagaimana dengan zakat profesi?

Ketika kedua petani di atas dianalogikan dengan dua orang dosen dengan gaji dan golongan yang sama, tetapi yang satunya dekat kampus tanpa harus mengeluarkan transportasi, dan yang satu lagi jauh dari kampus dan harus mengeluarkan biaya transportasi. Bahkan tidak sedikit para dosen (atau profesi lainnya) yang ongkos perjalanannya menuju tempat kerja, lebih dari setengah gajinya. Yang menjadi pertanyaan, apakah zakat yang dikeluarkan oleh kedua dosen tersebut sama? Sementara biaya operasional keduanya berbeda, sebagaimana kedua petani tadi.

Mestinya hal-hal semacam ini juga perlu dipertimbangkan, terutama oleh instansi yang terlanjur 'memaksa' karyawannya dengan cara memotong gaji. Padahal Islam adalah agama yang penuh dengan toleransi, agama yang tidak memberatkan umatnya.

Sebagaimana firman AllH Swt di dalam QS Al-Baqoroh ayat 286 yang Artinya : 
......membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya... (Qs. Al- Baqarah 286)

Keempat, dalam dunia pertanian (khususnya padi) hasil panennya hanya 2 kali dalam setahun. Atau mungkin 3 kali, inipun sudah harus didukung dengan pembibitan/pemupukan modern. Jika penganalogian zakat profesi hanya bertahan pada pertanian saja, hendaknya seorang professional yang bergaji 3 juta tidak dikenakan setiap bulan, sebagaimana hasil pertanian. Sebab jika setiap bulan dikeluarkan, apalagi tanpa memper­hitungkan kebutuhan pokok, percaya atau tidak, akan berbuntut omelan alias terpaksa, karena menyelamatkan jiwa dari kesengsaraan juga merupakan hal yang wajib. Jangan seperti lilin yang hanya mampu menerangi.

Namun demikian, akan muncul ungkapan kalau dikurangi dahulu dengan kebutuhan pokok atau hutang, kapan umat Islam berzakat?" notabene manusia akan selalu merasa kurang dengan segala kebutuhan hidupnya. Di lain sisi, agama juga tidak menetapkan suatu hal yang wajib kepada pemeluknya jika hal tersebut belum atau tidak mampu dikerjakan. Maka sangat disayangkan jika zakat profesi, terlanjur diwajibkan oleh suatu instansi, apa lagi jika pukul rata untuk semua pegawai negeri dan swasta yang notabenenya masih pada taraf menengah ke bawah. Dan bukan rahasia kalau para PNS 'bergelar ordit (orang yang suka kredit) lantaran income yang diterima belum seimbang dengan kebutuhan pokok.

Penganalogian Didin Hafidhuddin dan juga Syarifuddin Abdullah tentang zakat profesi, perlu disambut positif. Artinya, kedua pendapat tersebut dapat disinergikan. Pertama, jika seseorang berpenghasilan lebih dari jumlah 3 juta, ia dapat mengeluarkan zakat profesinya setiap bulan, sebagaimana pendapat Didin. Sementara yang berpenghasilan masih hanya sekedar cukup, dapat mengeluarkan zakat profesinya setiap tahun, sebagaimana pendapat Syarifuddin. Namun, pelaksanaannya, masih tergantung pada kesucian hati masing-masing. Karena, sangat mungkin mereka yang berpenghasilan 3 juta bahkan di bawah itu mau mengeluarkannya. Sementara yang lebih dari itu enggan atau mungkin tidak mau mengeluarkannya. (AH)