Wali Kota Cimahi, Dr.Ir. H.M. Itoc Tochija, MM mengukuhkan pengurus tim panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Pemerintah Kota Cimahi. Pengukuhan dan sosialisasi ranham tersebut dilakukan di Aula A Gedung B Pemkot Cimahi, Selasa (19/6) pagi.
Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija menyebutkan, pelayanan umum dan penyediaan infrastruktur merupakan bagian dari HAM. Oleh sebab itu, wali kota meminta agar seluruh jajaran PNS di lingkungan Pemkot Cimahi mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat. Karena jika tidak, hal itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM.
"Pelanggaran HAM kini sudah berkembang, tidak cuma sebatas orang hilang atau penganiayaan. Pelanggaran HAM juga sudah menyentuh pelayanan umum dan penyediaan infrastruktur. Oleh karena itu Pemkot Cimahi membentuk panitia ranham, yang nantinya akan bertugas untuk mengawasi semua kegiatan dan pelayanan Pemkot Cimahi," ujarnya.
Selain telah menyentuh pelayanan dan infrastruktur, walikota menyampaikan, perkembangan itu pun sudah menyentuh bidang sosial dan politik. Untuk menghindari pelanggaran HAM, Itoc berharap semua institusi di lingkungan Pemkot Cimahi bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima. Tidak hanya itu, diharapkan juga seluruh PNS Pemkot Cimahi bisa memahami setiap peraturan yang berlaku.
"Panitia ranham ini nantinya juga akan melakukan sosialisasi mengenai HAM. Tujuannya agar institusi memahami peraturan yang dimiliki. Dengan begitu, mereka jadi tahu apakah tindakannya melanggar aturan HAM atau tidak," tegasnya.
Walikota menambahkan, dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan daerah (perda) pun, diharapkan setiap institusi yang terlibat mengutamakan aturan HAM. Perda yang dibuat ini, kata walikota, jangan malah membebani warga hingga berujung pada pelanggaran HAM.
"Misalnya dalam pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB), jangan sampai warga miskin dibebani biaya pungutan. Karena itu pun sama saja melanggar HAM," katanya.
Meski begitu, walikota mengaku seluruh perda yang berlaku di Kota Cimahi sekarang ini sudah sangat bagus. Menurutnya, tidak ada perda yang melanggar HAM. "Perda yang ada di Cimahi saat ini sudah mempertimbangkan unsur-unsur HAM, sehingga tidak ada yang bersinggungan atau melanggar HAM. Semuanya sudah cukup bagus. Begitu pula dengan masyarakatnya, saat ini warga Kota Cimahi sudah mulai kritis terhadap HAM," tandasnya. (Dhany/Bag. Humas Pemkot Cimahi)