Loading...

Dana Cukai Rokok Dimanfaatkan Untuk Peningkatan Alkes

Administrator 06 Oktober 2015 165 kali dilihat
Bagikan:
Dana Cukai Rokok Dimanfaatkan Untuk Peningkatan Alkes
CIMAHI - Pada tahun ini, pemkot dan DPRD Kota Cimahi sepakat untuk menggunakan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) rokok guna meningkatkan teknologi pemeriksaan kesehatan di RSU Cibabat.

Sekretaris Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi Chanifah Listyarini mengatakan, setiap tahun Kota Cimahi mendapatkan DBHCHT sebesar Rp4 miliar. Akan tetapi, dana tersebut seringkali sulit diserap karena pihak Dinas Kesehatan sendiri kebingungan dalam memanfaatkannya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT) dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT ada 84 item pemanfaatan anggaran cukai rokok.

"Setelah diskusi dan konsultasi, maka DBH cukai rokok ini kami manfaatkan untuk membeli alat untuk mendukung pemeriksaan kesehatan akibat pengaruh dampak rokok yang nilai mencapai Rp6,5 miliar," katanya, kepada pewarta, Selasa (6/10).

Dia menjelaskan, DBH tersebut dipakai untuk peningkatan alat medis lantaran di Cimahi tidak terdapat petani atau perkebunan tembakau. Hal ini karena Cimahi bukanlah daerah penghasil tembakau.

DBHCHT itu merunut pada UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 11/1995 tentang Cukai. Besaran dana cukai yang dikembalikan ke daerah hanya sebesar 2%. Sisanya 98% diambil oleh pemerintah pusat. Sementara nilai cukai tahun lalu mencapai Rp 84 triliun.(ha)