Loading...

Revisi Perda Pasar Modern Untuk Penegakan Aturan

Administrator 17 Februari 2016 321 kali dilihat
Bagikan:
Revisi Perda Pasar Modern Untuk Penegakan Aturan
CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi dan DPRD Kota Cimahi melakukan revisi terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2010 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan aturan dan penertiban atas pelanggaran izin pendirian pasar modern di Kota Cimahi.
Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Aris Permono menyatakan banyak minimarket yang terindikasi tidak berizin dan menyalahi aturan. Satpol PP mengancam menyegel mini market tersebut jika membandel tidak mengurus perizinan.
"Kita mendapat dukungan dari dewan untuk melakukan tindakan tegas pada pengelola minimarket. Bukan hanya pembinaan, tapi termasuk menyegel dan menutup minimarket yang menyalahi aturan Perda Kota Cimahi, " katanya.
Selain mencari data minimarket tidak berizin, pihaknya pun berkoordinasi  dengan DPRD dan Diskopindagtan Kota Cimahi untuk melakukan tindakan tegas.
"Sebelum tindakan penyegelan, kami minta pengelola bisa melenggkapi berkas perizinannya. Mohon maaf kalau nanti kami akhirnya memaksa menutupnya kalau tidak ada izin," tuturnya.
Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan, menilai, banyak minimarket tak mengantongi izin di Kota Cimahi menunjukkan pengelola tak beritikad baik padahal sudah seringkali dilakukan pembinaan oleh dinas terkait.
"Makanya, perda direvisi agar petugas di lapangan bisa tegas dalam melakukan pembinaan dan payung hukumnya jelas. Jika sudah ditetapkan perda, maka petugas bisa langsung menindak. Kalau temukan pelanggaran, langsung segel," ungkapnya.
Selain soal perizinan, jarak antarminimarket maupun dengan pasar tradisional juga harus dipatuhi. Dalam perda, diatur jarak antara minimarket dan pasar modern minimal 100 m.
"Perda juga akan mengatur  karyawan harus warga Cimahi untuk membantu penyerapan tenaga kerja," ucapnya.
Dalam revisinya juga diatur jam operasional bagi minimarket di lokasi khusus yang boleh buka sampai 24 jam. "Hanya ditempat-tempat tertentu saja, misalkan di terminal, rumah sakit dan stasiun, alasannya karena kebutuhan untuk layanan masyarakat yang mendesak," katanya. (RR).