CIMAHI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menyatakan setiap pendatang harus memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) jika hendak bermukim di Kota Cimahi. Jika hendak menetap, maka harus segera mengurus kepindahan sehingga menjadi domisili warga Kota Cimahi.
Kepala Seksi (Kasi) Pindah Datang Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Dennyla Hermawan mengatakan, penduduk pendatang di Kota Cimahi yang sudah terdata memiliki Kipem dari tahun 2015 hingga sekarang sudah mencapai angka 5.000 jiwa lebih. Jumlah warga yang mengajukan Kipem ke Dinas pun cukup banyak, yakni sekitar 5 sampai 8 orang per hari.
"Jika melihat progres jumlah penduduk di Cimahi yang selalu mengalami penambahan, dimungkinkan jumlah pendatang yang tidak memiliki Kipem juga bertambah," terangnya.
Kipem ini berlaku selama satu tahun. Jika sudah habis, maka Kipem tersebut tidak bisa diperpanjang karena harus membuat KTP Cimahi, atau pindah ke daerah asalnya.
"Kalau masih bermukim di Cimahi maka harus buat KTP Cimahi, jika tidak ya harus kembali ke daerah asalnya," terangnya.
Diakuinya, masih ada warga yang sudah tinggal lama di Kota Cimahi, namun belum memiliki identitas Kota Cimahi.
"Banyak sekali pemegang KTP luar Cimahi, sudah puluhan tahun belum memiliki KTP Cimahi sehingga sesuai aturan harus segera mengurus surat pindah dan mengajukan KTP Cimahi," katanya.*** (RF)