Loading...

Audiensi Perjelas Status Aset KUA se-Kota Cimahi

Administrator 27 Juli 2018 165 kali dilihat
Bagikan:
Audiensi Perjelas Status Aset KUA se-Kota Cimahi
CIMAHI - Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Cimahi meminta kejelasan terkait status aset kesekretariatan kantor mereka.

Selama, tiga kantor yakni KUA kecamatan Cimahi Tengah, KUA Kecamatan Cimahi Selatan dan Kecamatan Cimahi Utara status aset tanahnya belum jelas.

Permasalahan itu terungkap dalam audienasi yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kota Cimahi, Jln. Djulaeha Karmita, Rabu (18/7/2018).

Audiensi dihadiri pihak Ketua DPRD Kota Cimahi, perwakilan Pemerintah Kota Cimahi, perwakilan dari Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cimahi dan KUA se-Kota Cimahi.

Usai audiensi, Kepala KUA Kecamatan Cimahi Tengah, Heri Setiawan menjelaskan, terkait penyelesaian tanah KUA selatan, saat ini masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi.

"Terkait penyelesaian tanah KUA Cimahi Selatan, sekarang sudah dibereskan di BPN, hanya tinggal penyelesaian akhir," katanya.

Untuk KUA Kecamatan Cimahi Selatan, beber Heri, aset tersebut memang saat ini masih tercatat dalam neraca aset Pemerintah Kota Cimahi. Pihaknya pun tengah mengupayakn aset tersebut bisa jadi milik KUA.

Menurut Heri, untuk penyerahan aset semacam hibah tinggal menunggu Akte Jual Beli (AJB).  "Pak Camat (Cimahi Tengah) akan mencari dulu (sertifikat tanah), tinggal nanti ada istilah hibah," bebernya.

Sedangkan untuk status aset KUA Cimahi Utara, lanjut Heri, permasalahannya lebih pelik. setelah audiensi ini, kata dia, pihak DPRD, Kemenag serta Pemerintah Kota Cimahi akan segera mengurusnya.

Menurut Heri, KUA memang seharusnya memiliki aset kantor sendiri. "Sekarang masih menggantung, (bukan) punya aset sendiri," tegasnya.

Perihal kondisi KUA, menurut Heri memang belum laik jika dilihat dari luasan kantor. Terutama luasan gedung pernikahan. Namun, pihaknya belum bisa mengadakan revitalisasi sebab belum memiliki kewenangan.

"Gedungnya minim kaya di selatan, utara, tengah," ucapnya.

Sementara itu, Kasubid Inventarisir dan Pengamanan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Cimahi, Devi Januar menambahkan, yang tercatat dalam neraca aset Pemerintah Kota Cimahi hanya KUA Cimahi Tengah. Sedangkan Utara dan Selatan tidak tercatat dalam neraca aset.

Dijelaskannya, secara aturan, aset milik Pemerintah Kota Cimahi tersebut bisa dihibahkan kepada pihak lain. Asalkan ada pengajuan kepada Wali Kota sesuai peraturan, seperti dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Secara prosedur dimungkinkan, tapi dari KUA harus ada pengajuan ke Wali Kota sesuai aturan," jelasnya. (FB)