CIMAHI - Adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman belum berdampak terhadap fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Sebab, dari sekian banyak komplek perumahan yang ada di Kota Cimahi, baru satu pengembang yang telah menyerahkan fasos dan fasumnya kepada Pemerintah Kota Cimahi sebagaimana yang tertera dalam Perda.
Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana mengatakan, fasum dan fasos wajib dikembalikan pengembang setelah perumahan berdiri. Penyerahan itu dibutuhkan agar terdata sebagai aset negara untuk melindungi hak warga.
"Ketika perumahan berdiri secara hukum itu fasilitas fasos dan fasum harus diserahkan jadi milik negara, itu salah satunya ada jalan, drainases, RTH (ruang terbuka hijau), tempat ibadah, kuburan itu harus diserahkan," tegas Ira, Minggu (16/9/2018).
Kini, dengan adanya Perda, sebetulnya bisa menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Cimahi untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pengembang agar segera menyerahka kedua fasilitas publik itu kepada pemerintah daerah.
Pihaknya, lanjut Ira, akan melakukan pendataan jumlah perumahan di Kota Cimahi. Pendataan akan dilakukan Tim Fasum-Fasos yang sudah dibentuk Pemerintah Kota Cimahi. Untuk pendinkanan, pihaknya baru sebatas memberikan teguran.
"Nanti tim akan melakukan inventarisasi terhadap prasarana, sarana dan utilitas yang dibangun oleh pengembang," terangnya. (FB)