CIMAHI - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dipastikan tak berlaku dalam Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 51 Tahun 2019
tentang PPDB.
Kepala
Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, penggunaan SKTM
dalam PPDB itu rentan disalahgunakan, sehingga untuk PPDB tahun ini
dihapuskan. Itu berlaku bagi semua tingkatan pendidikan.
"Dikhawatirkan
ada penyalahgunaan. Meskipun di Cimahi tidak seperti itu," kata Hendra
saat ditemui di Pemkot Cimahi, Senin (11/2/2019).Meski
penggunaan SKTM dihapuskan, namun siswa yang memiliki latar belakang
tidak mampu tetap akan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kota Cimahi.
Pihaknya akan mendata terlebih dahulu siswa-siswa yang memang tidak
mampu.Tentunya
bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti
Dinas Sosial Kota Cimahi, yang memiliki data. Seperti yang tercantum
dalam Program Keluarga Harapan (PKH)."Formulasinya kita tentukan lagi. Ada udah punya data kita. Kita lagi bahas. Ke depan juga akan sosialisasikan," kata Hendra.