CIMAHI - . Pemerintah Daerah Kota Cimahi menerima penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Barat sebagai salah satu badan publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan predikat “Informatif” pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, Kamis (30/11). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kepada Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi di Aula Barat Gedung Sate, Bandung.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
merupakan penganugerahan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi, setiap
tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan
Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
2023 dilaksanakan terhadap 118 badan publik dengan empat kategori, yaitu 27
Pemerintah Kabupaten/Kota, 46 OPD Se-Provinsi Jawa Barat, 9 Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), serta 26 Instansi Vertikal dan 10 Partai Politik. Dari
keseluruhan peserta Monev KIP, hanya badan publik yang mendapat predikat
Informatif yang diundang untuk menerima penghargaan.
Bey mengucapkan selamat dan terima
kasih pada calon peraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun
2023 atas upaya dan kerja keras badan publik yang telah menjadikan Provinsi
Jawa Barat lebih transparan dan terhubung dengan masyarakat.
“Keterbukaan adalah sudah menjadi
keharusan suatu badan publik sehingga memang sudah menjadi kewajiban dari badan
publik itu sendiri, akan tetapi saat ini yang menjadi tantangan adalah
bagaimana badan publik dapat merespon kebutuhan dan keluhan dari Masyarakat,”
tutur Bey.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi
Jawa Barat Ijang Faisal mengungkapkan pentingnya Monev KIP bagi badan publik dalam
menjalankan undang-undang, juga menjadi motivasi untuk badan publik yang telah
serius melaksanakan undang-undang KIP dalam bentuk reward dan punishment.
Ia juga mengungkapkan setiap tahunnya terjadi lonjakan signifikan terhadap
kepatuhan badan publik dalam mengaplikasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018.
“Pada tahun 2020 Komisi Informasi Jawa Barat mencatat baru ada tiga Kabupaten/Kota yang mendapatkan Predikat Informatif, 2021 meningkat menjadi 13 dan alhamdulillah di tahun 2023 menjadi 17 dari 27 Kota/Kabupaten,” ungkap Ijang.
Dicky menuturkan rasa bahagianya atas
capaian yang diraih Pemkot Cimahi melalui Tim Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Kota Cimahi. Menurutnya raihan predikat Informatif ini
sangat membanggakan mengingat tahun lalu Kota Cimahi mendapat predikat Cukup
Informatif, yang artinya nilai Keterbukaan Informasi Publik Kota Cimahi
meningkat secara signifikan sehingga berhasil mendapatkan predikat Informatif.
“Dengan diraihnya predikat Informatif
menunjukkan pada publik bahwa Pemkot Cimahi telah menyediakan sarana maupun
akses yang memperlihatkan pelayanan keterbukaan informasi pada publik,” tutur
Dicky.
Dicky berharap Kota Cimahi akan
semakin informatif sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan
informasi yang benar dan terpercaya.
“Hal lainnya juga dengan keterbukaan
informasi ini membuka ruang untuk pengaduan ataupun aspirasi lainnya untuk
masyarakat sehingga dapat menjadi bahan pengambilan kebijakan bagi Pemerintah
Kota Cimahi,” tandas Dicky.