CIMAHI - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir berpotensi mengalami kenaikan selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri. Hal itu dikarenakan meningkatnya aktivitas masyarakat di kawasan perekonomian.
"Ada beberapa momen dimana perolehan retribusi parkir lebih banyak dari biasanya, yakni menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, M Nur Effendi, Senin (18/3/2024).
Dirinya mengatakan, retribusi parkir di Kota Cimahi sendiri didapatkan dari 52 titik parkir di tepi jalan, yang dikelola pihaknya. Dinas Perhubungan Kota Cimahi sendiri hanya mengelola dan menarik retribusi parkir di tepi jalan atau on streat.
Sementara parkir yang berada di dalam atau off streat, seperti di mal dan rumah sakit itu menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda).
"Kita hanya mengelola yang di tepi jalan saja masuknya retribusi, kalau yang di dalam itu parkirnya masuk ke pajak," ucapnya.
Tahun lalu Dishub Kota Cimahi menambah titik parkir baru. Hal itu berdasarkan kajian yang sudah dilakukan sebelumnya. Tiga titik parkir baru tersebut berada di Jalan Citeureup, Jalan Mahar Martanegara, dan HMS Mintareja.
"Iya ada tiga titik parkir baru. Setelah kita lakukan kajian, di lokasi tersebut memenuhi syarat untuk jadi titik parkir baru," ungkapnya.
Effendi menjelaskan, parkir di Kota Cimahi ada 3 pembagian kawasan, yakni perekonomian, pendidikan, dan umum. Dari ketiga kawasan tersebut perekonomina menjadi parkir potensial di wilayahnya.
"Salah satunya di Jalan Gandawijaya, karena disana banyak kegiatan ekonomi," ujarnya