Loading...

PJ. Walikota Cimahi Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 30 Maret 2024 1822 kali dilihat
Bagikan:
PJ. Walikota Cimahi Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023
CIMAHI.- Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023 digelar di gedung DPRD Kota Cimahi  Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi. Laporan tersebut merupakan bagian dari penjabaran visi dan misi dalam RPJPD Kota Cimahi Tahun 2005-2026.

PJ. Walikota Cimahi Dicky Saromi mengatakan, RPD tahun 2023-2026 merupakan pembangunan tahap ke-5 dalam RPJPD Kota Cimahi 2005-2025. Visi Kota Cimahi berdasarkan RPJPD tersebut adalah Cimahi Kota Cerdas. visi tersebut dijabarkan dalam 5 misi utama yang hendak dicapai oleh Kota Cimahi.

Terdiri dari Mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat berakhlak mulia, berbudaya, menerapkan ilmu dan teknologi, memilki jejaring sosial, produktif dan unggul;

mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;

meningkatkan perekonomian yang berdaya saing serta berbasis inovasi daerah;

mewujudkan keserasian pembangunan yang berkeadilan;

mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

"Pada 2023 Pemkot Cimahi telah melaksanakan 24 urusan wajib dan 6 urusan pilihan berdasarkan program dan kegiatan. Dalam penetapan belanja daerah, dilandasi kepada aturan mengacu kepada arah dan kebijakan umum serta strategi prioritas pembangunan Kota Cimahi Tahun 2023," ujarnya.
Besaran APBD Kota Cimahi tahun 2023 setelah evaluasi Gubernur Jawa Barat menetapkan belanja daerah sebesar Rp  1.493.129.280.415,-, sedangkan APBD perubahan 2023 menetapkan belanja daerah sebesar Rp. 1.624.155.367.727,-. 

Rinciannya terdiri dari belanja operasional Rp. 1.470.942.364.571,- dan telah direalisasikan sebesar Rp. 1.368.309.754.932,- atau 93,02%. Digunakan untuk :

belanja pegawai dianggarkan Rp 690.816.358.202,- dan telah direalisasikan Rp 642.934.368.775 (93,07 %), belanja barang dan jasa dianggarkan Rp. 720.335.671.235,- dan telah direalisasikan Rp 666.335.204.067,- (92,50 %), belanja bunga dianggarkan Rp. 500.000.000,- dan direalisasikan sebesar Rp. 170.419.912,- (34,08%).

Selain itu, terdapat belanja hibah dianggarkan Rp 54.870.529.600,- dan telah direalisasikan Rp 54.721.442.178,- (99,73%). Belanja bantuan sosial dianggarkan sebesar Rp 4.419.805.534,- dan telah direalisasikan sebesar Rp 4.148.320.000,- (93,86%), belanja modal dianggarkan Rp. 142.084.996.945,- dan telah direalisasikan Rp. 130.964.452.938 (92,17%), serta belanja tidak terduga dianggarkan Rp 11.128.006.211,-  dan direalisasikan Rp  3.006.837.758,- (27,02 %). 

Dia menyatakan, dalam tahun anggaran 2023, pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 218.968.389.142,- sesuai dengan jumlah defisit anggaran dalam APBD tahun 2023, swdangkan realisasinya sebesar Rp. 220.542.689.922,-. Terdiri dari penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp. 251.398.198.142,- dan telah direalisasikan sebagai sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya sebesar Rp 251.398.198.142,- (100%), 

pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp. 32.429.809.000,- dan telah direalisasikan untuk pembentukan dana cadangan dan pembayaran pokok utang Rp. 30.855.508.220 (95,15%).

Dalam catatan strategis DPRD Kota Cimahi, terdapat beberapa penekanan pada berbagai elemen anggaran tahun 2023. 

"Khusus terkait belanja langsung, kami menyadari ada beberapa pos anggaran yang belum terserap optimal, sehingga catatan strategis dari DPRD semoga bisa mengulas hal-hal yang bisa diperbaiki untuk tahun anggaran akan datang," tambahnya.

Adapun dalam tahun anggaran 2023 yang lalu, pos pembiayaan yang dianggarkan pada dasarnya direalisasikan sesuai kaidah normatif sebagaimana berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.

Dicky menegaskan, pencapaian di tahun 2023 merupakan hasil kerjasama seluruh pihak, termasuk sinergitas legislatif dan eksekuti mendukung program pembangunan. 

"Sehingga sangat menunjang kesinambungan pembangunan di Kota Cimahi. Hal itu diharapkan dapat menjadi modal dan spirit perangkat daerah serta masyarakat dalam membangun Kota Cimahi ke arah yang lebih baik," ungkapnya.

Pada hakekatnya, LKPJ merupakan bahan evaluasi dari legislatif terhadap kinerja eksekutif. "Atas dasar itu, catatan strategis yang kami terima, akan menjadi acuan eksekutif dalam rangka perbaikan di masa mendatang. Semoga kebersamaan yang terjalin dengan baik selama ini dapat terus kita pelihara dan pertahankan di masa yang akan datang," tandasnya.***