Loading...

Pemkot Cimahi Terapkan Tata Kelola Jabatan Fungsional Berbasis Ruang Lingkup Tugas

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 15 Juli 2024 489 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Cimahi Terapkan Tata Kelola Jabatan Fungsional Berbasis Ruang Lingkup Tugas
CIMAHI.- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi menggelar sosialisasi aturan terbaru pengaturan jabatan dan kepangkatan kepada ASN Pemkot Cimahi.

Hal itu dilakukan untuk memberikan informasi dan menambah wawasan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dalam pengimplementasian aturan jabatan dan kepangkatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Lilik Setyaningsih mengatakan, tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada tiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja. 

"Target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahunnya," ujarnya.

Aturan yang disosialisasikan yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) No.1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala BKN No. 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kepangkatan dan Jenjang Jabatan Fungsional.

"Lewat kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan informasi dan menambah wawasan para pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dalam pengimplementasian aturan jabatan fungsional," ungkapnya.***