Loading...

Kota Cimahi Terus Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Adhy Rahadhyan S.I.Kom 19 Juli 2024 351 kali dilihat
Bagikan:
NotFound
Satpol PP dan Dinas Kebakaran Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung mengadakan sosialisasi mengenai ketentuan umum di bidang cukai, acara sosialisasi sekaligus senam bersama ini bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok serta mengendalikan dampak negatif dari rokok.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pedagang terkait bahaya rokok ilegal.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi Budi Raharja menerangkan, sosialisasi di bidang cukai sangat penting karena bidang cukai memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian negara karena cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak negatif bagi masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol.

"Pendapatan negara melalui cukai dapat terganggu dengan adanya produk-produk illegal, termasuk rokok illegal. Terkait peredaran rokok ilegal, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara karena pabrik rokok illegal beroperasi tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Beredar luasnya rokok ilegal akan berdampak secara signifikan pada penerimaan negara, yang diakibatkan oleh hilangnya potensi penerimaan negara melalui cukai," Ungkapnya.

Pemerintah Kota Cimahi berharap dengan diadakannya sosialisasi berantas rokok ilegal, khususnya di Kota Cimahi dapat lebih mengurangi lagi peredarannya di masyarakat.

Tak Lupa Pemerintah bersama pihak terkait lainnya terus melakukan sosialisasi  agar masyarakat tidak mencoba untuk menjual atau menggunakan rokok ilegal dan melaporkan jika mengetahui ada yang berjualan rokok ilegal ke pihak Bea Cukai atau Satpol PP setempat.

Sebagai informasi dilansir dari website Bea Cukai RI, 

Bea Cukai secara resmi memulai pelaksanaan Operasi Gempur Tahun 2024, . Operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai dalam periode waktu tertentu dan dilaksanakan secara terpadu di daerah produksi hingga pemasaran.
 
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada mengatakan Operasi Gempur 2024 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. "Operasi Gempur ini menjadi wujud komitmen pemerintah, khususnya Bea Cukai dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menjalankan fungsi community protection melalui upaya preventif dan represif guna memberantas peredaran rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dan menciptakan level playing field bagi industri," ujarnya.
 
Operasi Gempur juga menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang sudah rutin dilakukan instansi ini sepanjang tahun. Sebelumnya, di tahun 2023, Operasi Gempur menghasilkan 8.813 penindakan rokok ilegal atau mencapai 44,4% dari total penindakan Bea Cukai nasional. Adapun nilai barang hasil penindakan pada tahun 2023 tercatat sebesar 253,7 juta batang rokok ilegal atau memberikan capaian sebanyak 35,8% dari total jumlah barang hasil penindakan nasional.***