CIMAHI - Setiap tahun 150-200 orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Cimahi memasuki usia pensiun. Dengan adanya aturan baru, jumlah PNS yang pensiun bisa dikendalikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Dantje Sunanda mengatakan, dengan lahirnya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa masa kerja PNS yang semula 56 tahun kini menjadi 58 tahun. Dengan aturan itu bisa mengurangi sedikit jumlah pegawai yang akan memasuki masa purna.
"Sekarang ini, total kekosongan pegawai ada sekarang sekitar 500 orang," katanya, kepada wartawan, Minggu, (11/5/2014).
Walaupun terjadi kekosongan personil, dirinya memastikan tidak berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat. Terlebih pihaknya telah melakukan analisa beban kerja secara proporsional.
Untuk mengisi kekosongan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemen PAN).
Saat disinggung mengenai nasib tenaga honorer yang tidak lolos dalam tes CPNS Kategori II, diakuinya masih belum ada informasi dari kementerian. Disisi lain, tenaga honorer masih dibutuhkan.(ha)