CIMAHI - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih mengetahui, memahami dan mentaati setiap peraturan hukum yang berlaku, Pemkot Cimahi menggelar sosialisasi keluarga sadar hukum (kadarkum) kepada sejumlah unsur masyarakat yang ada di Kecamatan Cimahi Tengah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung A Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusuma, Rabu (10/9) ini diikuti oleh ratusan peserta yang didominasi oleh ibu-ibu.
Kabag Hukum Pemkot Cimahi Lilik setyaningsih mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pembinaan hukum bagi masyarakat disamping program temu sadar hukum. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang program pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), trafficking, perlindungan anak dan narkoba.
"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di kecamatan cimahi utara. kali ini sosialisasi untuk perwakilan warga kecamatan cimahi tengah. Kegiatan ini kami gelar secara rutin," kata Lilik.
Diharapkan usai kegiatan tersebut peserta dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam keluarga maupun dalam lingkungan sekitarnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, tujuh kelurahan di Kota Cimahi ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum oleh Pemprov Jabar. Ketujuh kelurahan tersebut yakni Baros, Padasuka, Cigugur Tengah, Setiamanah, Karang Mekar, Cibabat, dan Melong. (HA)