Loading...

151 PNS Cimahi Disetujui Naik Pangkat

Administrator 11 September 2014 491 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Pemkot Cimahi memberikan kenaikan pangkat bagi 151 orang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Cimahi periode II Oktober 2014. PNS yang naik pangkat bertugas di Sekretariat Daerah (Setda), Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan.

Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengatakan, kenaikan pangkat bukanlah merupakan hak seorang PNS tapi penghargaan pemerintah terhadap kinerja dan prestasi seorang PNS. Yang dinilai dari seorang PNS itu diantaranya sasaran kerja dan prestasi pegawai.

"Tapi, ingat pula bahwa atasan harus memberikan contoh yang baik bagi bawahannya. Termasuk dalam mengikuti apel setiap pagi. Kalau atasannya sudah tidak pernah hadir, bawahannya pun pasti mengikutinya," kata Atty usai menyerahkan SK kenaikan pangkat di Aula A Pemkot Cimahi, Kamis (11/9/2014).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Cimahi Dantje Sunanda menambahkan, proses kenaikan pangkat dilakukan sejak Mei 2014 dengan melalui berbagai tahapan seperti verifikasi berkas usulan kenaikan pangkat dari SOPD untuk golongan III/D ke bawah, dilaksanakan satu atap bersama kantor regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 6-8 Agustus 2014.

Verifikasi berkas usul kenaikan pangkat PNS golongan IV/a keatas dilaksanakan secara satu atap bersama Kantor Regional III BKN Bandung dan BKD Jabar sejak 25-29 Agustus 2014 di Cipanas Garut.

"Berkas usulan kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemkot Cimahi sebanyak 156 orang. Berdasarkan verifikasi lima orang yang tidak memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat," ujarnya.

Menurut dia, sesuai dengan peraturan Kepala BKN No 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 46/2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS bahwa persyaratan usul keaikan pangkat untuk pemrosesan kenaikan pangkat seterusnya tidak menggunakan lagi format daftar pelaksanaan pekerjaan dan diganti dengan format sasaran kerja pegawai.

Disinggung mengenai kewenangan penilaian angka kredit, disebutkannya jabatan fungsional guru IV/b kebawah dilimpahkan kewenangan pada pemerintah kabupaten/kota. (HA)