Loading...

Kalau Masih Sepi, Pemkot Tak Tarik Retribusi

Administrator 29 September 2014 457 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Bagi eks pedagang Pasar Atas yang bersedia berjualan di Pasar Atas Baru (PAB), Pemkot Cimahi menjanjikan untuk menunda penarikan retribusi apabila selama kepindahan mereka usaha mereka masih sepi.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Kota Cimahi Huzein Rachmadi mengatakan, pedagang yang berjualan di PAB akan ditarik retribusi setiap harinya sebesar Rp5.000 per orang.

"Tapi, kalau dagangannya masih sepi, mereka atau melalui kami akan mengajukan keringanan kepada wali kota untuk tidak ditarik retribusi dulu. Ini sesuai dengan mekanisme yang ada," katanya.


Menurut dia, saat ini 90% eks pedagang Pasar Atas sudah setuju untuk mengisi lapak di (PAB) sebagai tempat jualan baru mereka pascatragedi kebakaran pada Selasa (23/9/2014) lalu.

Diakuinya, awalnya pedagang menolak direlokasi ke PAB dengan berbagai alasan. Tapi, seiring perjalanan waktu mereka akhirnya sepakat untuk menerima tawaran yang disampaikan pemkot.

"Sekarang 90% pedagang sudah mengisi formulir yang kami sediakan," ujarnya.

Selanjutnya, pedagang yang telah mengajukan diri berjualan di PAB akan diundi sebagai cara untuk menentukan mereka akan mendapatkan kios atau lapak.(HA)