CIMAHI - Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi Mochamad Ronny menjelaskan alasan dibangunnya Techno Park di Lapangan Krida yang berlokasi di Cimahi Selatan lantaran kawasan tersebut bukanlah Kawasan Bandung Utara (KBU)
"Di Cimahi Utara, itu jelas terkena KBU yang memang diprioritaskan untuk daerah resapan sehingga tidak boleh. Kalau di Selatan saya kira itu tak masalah," kata Rony kepada pewarta, Selasa (2/6/2015).
Menurut dia, pembangunan Techno Park pun akan dilakukan dengan rekayasa teknis seperti sumur resapan, sehingga tidak akan ada air yang meluber ke jalan.
Di atas lahan satu hektare itu, tidak seluruhnya bakal didirikan bangunan. Pembangunan yang melibatkan Bappeda Kota Cimahi dan Dinas Pekerjaan Umum ini, tentu akan memenuhi standar lingkungan hidup.
"Nanti dari Bappeda atau Dinas PU itu harus merencanakan bahwa pembangunan technopark ramah lingkungan," kata dia.
Sementara, untuk pembuatan kawasan RTH di Kota Cimahi, pihaknya bakal membebaskan lahan di Cimahi Utara, untuk dijadikan RTH.
Meski begitu diakuinya, Kota Cimahi memang belum memenuhi ketentuan bahwa 30 persen lahan di suatu kota itu harus berupa RTH.(ha)