CIMAHI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menertibkan angkutan kota (Angkot) yang beroperasi bukan pada trayek yang ditentukan. Tak hanya itu, petugas juga melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan.
Kepala Bidang Teknik Sarana Dishub Kota Cimahi Uki Rukandi menuturkan, mereka yang melakukan pelanggaran ini dilakukan tindakan seperti penilangan. Operasi ini merupakan komitmen institusinya dalam menegakan aturan perparkiran dan lalu lintas.
"Harus diakui masih banyak pelanggaran dilapangan terkait masalah perpakiran dan pelanggaran trayek ini," kata Uki kepada pewarta, Rabu (17/6/2015).
Untuk trayek yang melanggar, disebutkan Uki, diantaranya terdapat di Jalan Gandawijaya. Seharusnya, angkot dari Gedong Opat tidak boleh melewati jalur tersebut.
Selain angkot, pihaknya pun menertibkan parkir liar disepanjang jalur Gandawijaya. Sebab, banyak kendaraan terutama roda dua parkir di atas trotoar.
"Sebagaimana diketahui parkir di atas trotoar tentu saja dilarang karena mengganggu pejalan kaki. Begitupun dibadan jalan, ini menyebabkan kemacetan," katanya.(ha)