Loading...

Penanaman Modal Cimahi Rekonsiliasi Data Pelaku Usaha

Administrator 25 November 2015 146 kali dilihat
Bagikan:
Penanaman Modal Cimahi Rekonsiliasi Data Pelaku Usaha
CIMAHI - Kantor Penanaman Modal Kota Cimahi melakukan rekonsiliasi atau pengumpulan data para pelaku usaha atau UMKM yang ada. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi potensi yang bisa diukur tentang perencanaan penanaman modal kota.

Kasi Promosi Investasi Kantor Penanam Modal Kota Cimahi Moch. Amien mengatakan, saat ini pihaknya mematangkan Peraturan Walikota tentang Rancangan Umum Penanaman Modal Kota (RUPMK). Peraturan tersebut dibuat agar para pelaku usaha memiliki aspek hukum yang jelas tentang arah dan peraturan yang harus diikuti nantinya.

Perencanaan penanaman modal terebut juga berdasarkan Undang-undang Dasar nomor 25 tahun 2007 dan Peraturan Presiden dimana setiap Kabupaten/Kota itu wajib memiliki rencana penanaman modal.

"Sedang menyusun rencana umum penanaman modal. Dasarnya karna UUD nomer 25 tahan 2007 serta Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2012 dimana wajib bagi kab memiliki rencana penanaman modal,"
katanya, kepada pewarta, Selasa (24/11).

Hasil rekonsilasi tersebut rencananya akan diuji publik ditahun 2016, kemudian setelah diuji pubik barulah akan menghasilkan Peraturan Walikota tentang RUPMK.

Perencanaan penanaman modal ini juga erat kaitannya dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dimana dalan MEA tersebut, pelaku usaha di Cimahi harus mampu bersaing bahkan memenangkan kompetisi.

Dia menyebutkan, Cimahi mempunyai beberapa sektor unggulan usaha seperti pangan, telematika, fashion dan kerajinan. (ha)