Loading...

KLH Tidak Berwenang Atur Pemanfaatan Limbah Sampah

Administrator 29 Desember 2015 149 kali dilihat
Bagikan:
KLH Tidak Berwenang Atur Pemanfaatan Limbah Sampah
CIMAHI - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi memastikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan mengatur tehnis pemanfaatan limbah sampah yang dihasilkan sebuah perusahaan agar bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar. 

Kepala KLH Kota Cimahi Muhammad Ronny menuturkan, untuk pengelolaan analisis dampak lingkungan (Amdal) sebenarnya harus ada sarana dan prasarannya dan pengelolaannya bisa dikerjasamakan dengan sebuah lembaga atau perorangan. 

Menurutnya, limbah padat seperti kardus, kain majun, kelongsong, besi dan limbah padat lainnya yang masuk pada kategori limbah sampah.

"Saya kategorikan limbah seperti itu sampah, harus dikelola atau di kerja samakan, itu boleh ke lembaga atau ke individu," katanya, kepada pewarta, Selasa (29/12). 

Seringkali adanya warga sekitar pabrik yang meminta pemanfaatan limbah sampah, lanjutnya, hal itu merupakan masalah sosial dan merupakan hak preogratif perusahaan dalam pengelolaannya apakah akan diserahkan kepada sebuah lembaga atau kepada diserahkan kepada perseorangan. 

"Yang pasti harus ada pengelolaan karena ada dampak sosialnya. Kami tidak punya kewenangan untuk mengatur lembaga sampai ke arah sana," pungkasnya. (ha)