CIMAHI,- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kota Cimahi mensosialisasikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
berlaku seumur hidup dan tak perlu lagi diperpanjang. Kartu E-KTP
tersebut tetap bisa digunakan meski terdapat tanggal kedaluwarsa.
Hal ini dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi Dessy Setiawati di Pemkot
Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Selasa (9/2/2016).
Menurutnya, ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Umdang Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. "Jadi, warga yang KTP elektroniknya habis masa berlakunya selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup,” katanya.
Diakui Dessy jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait adanya
kebijakan dari pemerintah pusat soal berlakunya KTP seumur hidup.
"Sosialisasi soal berlakunya KTP seumur hidup sudah kita lakukan sejak
setahun lalu. Sosialisasi dilakukan mulai tingkat kecamatan, kelurahan
sampai RT/RW. Dan kita juga sekalian sosialisasi saat ada mobil keliling
kependudukan," terangnya.
Dijelaskan Dessy, dalam E-KTP yang terbaru saat ini memang ada masa
berlaku yang tertulis berlaku seumur hidup. Namun, e-KTP yang sudah
habis masa berlakunya pun, kata Dessy, masih sah dan tetap berlaku.
“Kalau dulu, perpanjangan KTP dilakukan setiap lima tahun sekali.
Sekarang, satu KTP selama itu tidak rusak, bisa berlaku seumur hidup.
Tak perlu buat perpanjangan lagi,” ujarnya.
Sementara E-KTP yang rusak atau hilang bisa langsung diurus dengan melapor ke pemerintah desa/kelurahan. Dari situ, pemerintah desa/kelurahan wajib menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan ke kecamatan.
“Dari operator di kecamatan akan disampaikan ke Disdukcapil, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Dari permohonan itu, pemohon yang bersangkutan langsung bisa melakukan rekam data. Pencetakan E-KTP dilakukan di Disdukcapil,” tuturnya.