Loading...

Tren Penerimaan Pajak Rokok Cimahi Meningkat

Administrator 17 Oktober 2016 95 kali dilihat
Bagikan:
Tren Penerimaan Pajak Rokok Cimahi Meningkat
CIMAHI - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi mengklaim pengelolaan pajak rokok yang dilakukannya selama ini terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Yunita R Widiana menyebutkan, total nilai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Cimahi pada 2016 sebesar Rp19.167.412.334,00. Setiap tahunnya tren penerimaan DBHCHT Cimahi mengalami kenaikan. 

Pengelolaan pajak rokok yang dalam hal ini disebut dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dibagi menjadi dua hal yakni pemanfaatannya oleh Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Bappeda yang mengalokasikan.

"Selain itu, membuat kegiatan yang mendukung peningkatan pajak rokok agar kab/kota dapat terus meningkatkan potensi-potensi daerahnya terkait pajak rokok ini," katanya, kepada pewarta, Jumat (14/10).

Menurutnya, semua hal-hal diatas tertuang dan mengikuti petunjuk teknis yang berlaku dari provinsi. Dengan kata lain, pajak rokok itu sebenarnya ada di provinsi, sementara kab/kota ada pada dana bagi hasilnya saja yang biasa disebut DBHCHT.

Sementara untuk pengelolaan dari DHBCHT ada pada dinas pengelola masing-masing seerti Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian, Humas, Bappeda dan DPKAD. Bappeda menjadi koordinatornya.

"Kami harap bisa bersinergi dan meningkatkan pengelolaan administrasi pendapatan daerah serta meningkatkan potensi pajaknya. Sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan oleh provinsi," pungkasnya.