Loading...

Perusahaan Wajib Laksanakan Ketetapan UMK 2017

Administrator 28 November 2016 180 kali dilihat
Bagikan:
Perusahaan Wajib Laksanakan Ketetapan UMK 2017
CIMAHI - Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Sosial (Disnakertranos) Kota Cimahi memastikan seluruh perusahaan yang ada di Cimahi wajib mengikuti dan menerapkan besaran upah yang baru saja diketok palu. Bagi mereka yang tidak sanggup disarankan untuk mengajukan penangguhan.

Sebelumnya pada 21 November 2016 lalu, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2017 bagi 27 Kabupaten/Kota termasuk untuk Kota Cimahi yang dipatok sebesar sebesar Rp 2.463.161.

Kepala Dinas Disnakertransos Kota Cimahi, Supendi Heriyadi mengatakan, penetapan UMK tahun 2017 sudah berdasarkan aturan yaitu melalui PP Nomor 78 tahun 201d tentang Pengupahan. Jadi, perusahaan harus menjalankannya.

"Semua wajib melaksanakannya. UMK kan ada aturannya di PP 78. UMK harus dibayar," kata dia kepada pewarta, Minggu (27/11).

Sesuai aturan pula, pengusaha yang keberatan atas penetapan UMK 2016 tersebut akan diberi kesempatan mengajukan penangguhan, 10 hari sebelum UMK diberlakukan pada 1 Januari 2017.

"Pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai upah minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum,"ujarnya.

Permohonan penangguhan upah minimum harus disertai dengan catatan membawa naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.

"Membawa laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir," ujarnya.

Sementara itu, Asosisiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Kota Cimahi mengungkapkan, meski hampir semua perusahaan di Kota Cimahi sedang kurang stabil, tapi berusahaan harus sanggup membayar upah yang sudah diputuskan oleh pemerintah.

“Perusahaan di Cimahi semestinya sanggup, gak ada masalah,” kata Ketua Apindo Kota Cimahi, Roy Sunarya.

Dikatakan dia, saat ini di Kota Cimahi ada sekitar 40 perusahaan yang tergabung di Apindo. Menurutnya, semuanya sudah siap menjalankan penetapan UMK terbaru yang akan dimulai awal 2017 mendatang.

“Sampai saat ini gak ada keluhan (dari perusahaan),” ucap dia.