Loading...

Prihatin, Perusahaan Keluarkan CSR Minim

Administrator 20 Desember 2016 122 kali dilihat
Bagikan:
Prihatin, Perusahaan Keluarkan CSR Minim
CIMAHI - Pemkot Cimahi menyayangkan minimnya perusahaan yang tergabung dalam Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Pasalnya, dari 514 perusahaan baru 19 perusahaan yang punya komitmen menyalurkan CSR lewat institusi tersebut.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Benny Bachtiar mengatakan, dasar hukum TJSL Kota Cimahi adalah peraturan daerah Kota Cimahi Nomor 10 tahun 2013 tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan di Kota Cimahi.

"Forum TJSL berdasarkan keputusan Walikota Cimahi Nomor: 460/kep.409-admrek/2015 tentang Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kota Cimahi yang terdiri dari unsur perguruan tinggi, perseroan dan masyarakat dan bertugas merencanakan program TJSL.

Akibat minimnya perusahaan yang tergabung dalam TJSL baru sekitar Rp38 juta yang bisa dikumpulkan. Dana tersebut hanya dikumpulkan dari 19 perusahaan, padahal, jumlah perusahaan di Kota Cimahi mencapai 514.

Ditegaskan Benny, seluruh dana yang terhimpun dari 19 perusahaan itu sepenuhnya dikelola oleh forum TJSL dan tidak masuk ke kas daerah melainkan rekening TJSL. Sejauh ini masih banyak perusahaan yang belum menyadari kewajiban untuk menyalurkan dana Cooprate Social Responssibility (CSR) di Kota Cimahi.

Padahal perda sudah menekan para pelaku usaha (perseroan), tapi pelaksanaan aspek tanggung jawab sosial lingkungan ini mau tidak mau harus dilakukan, karena telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Benny menjelaskan pemerintah lokal dalam era otonomi ini dalam melaksanakan pembangunan tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak termasuk pihak swasta.

“Itikad baik dari berbagai perusahaan di kota cimahi merupakan modal yang baik dalam mewujudkan cimahi yang sejahtera,” pungkasnya.