Loading...

Pemkot Terbitkan 2.300 Surat Keterangan

Administrator 19 Januari 2017 77 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Terbitkan 2.300 Surat Keterangan
CIMAHI - Sejak awal 2017, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi sudah menerima permohonan dan menerbitkan 2.300 Surat Keterangan (Suket) yang dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan.

Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Erwandi mengungkapkan, tidak ada pembatasan bagi mereka yang membutuhkan suket. Selagi masyarakat membutuhkan untuk kepentingan administrasinya, itu akan diberikan oleh Disdukcapil Kota Cimahi.

"Selagi masyarakat mau ada kepentingan, kita ladeni. Kita layani setiap masyarakat yang ingin membuat," katanya, kepada pewarta, Jumat (20/1).

Erwandi menjelaskan, suket adalah pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang sudah melakukan perekaman tapi belum bisa dicetak. Jadi, diberlakukannya Suket ini merupakan antisipasi kekosongan blanko yang terjadi saat ini yang berdampak belum tercetaknya KTP-el.

Saat ini, daftar tunggu KTP-el yang belum tercetak sejak Oktober 2016 lalu mencapai 11.000 pemohon. Agar pelayanan administrasi masyarakt tetap berjalan, dibuatlah Suket.

"KTP-el belum bisa di cetak. Untuk mejamin kebelangsungan pelayanan, kebijakannya mengeluarkan surat keterangan,” kata Erwandi.

Selain itu, terang Erwandi, masyarakat yang baru pindah ke Kota Cimahi dan belum mencetak KTP-el itu boleh mengajukan Suket dengan syarat sudah melakukan perekaman di daerah asalnya.

"Masyarakat yang pindah datang yang sudah melakukan perekaman di daerah asal bisa bikin Suket," paparnya.