Loading...

Kehadiran ASN Cimahi Meningkat

Administrator 06 Maret 2017 297 kali dilihat
Bagikan:
Kehadiran ASN Cimahi Meningkat
CIMAHI - Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi mengalami peningkatan. Terlebih sejak 1 Februari 2017 lalu, Badan Kepegawaian (BKD) Kota Cimahi memberlakukan sistem absensi dua kali, yakni saat pagi serta sore sebelum pulang.

Kepala Badan Kepegawaian Kota Cimahi, Harjono mengatakan, absen dua kali itu merupakan bagian dari perbaikan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh BKD Kota Cimahi. Sistem absensi baru tersebut sudah dikukuhkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) No 4 tahun 2017 merupakan pengganti Peraturan Walikota No 5 tahun 2005.

"Sekarang dengan finger print dua kali, sesuai dengan mekanisme pemberian TPP yang diatur kembali hasil evaluasi dari sebelumnya," katanya, kepada pewarta, Senin (6/3).

Menurutnya, ASN yang wajib mengikuti apel atau berkantor di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi mencapai 1.100 lebih ASN. Apabila melihat hasilnya, mereka yang tidak mengikuti apel rata-rata 150-200 orang atau tidak masuk kerja mencapai 5-10% setiap hari.

Jam kerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, pada Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30-16.00 WIB, istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB. Sedangkan hari Jum'at, dari mulai pukul 07.30-16.30 WIB.

"Kami wajibkan absensi dilakukan dua kali, yaitu dilakukan pagi dan sore," kata Harjono.

Absensi tersebut akan berpengaruh terhadap Tunjangan Profesi Pegawai (TPP). Bagi mereka yang masuk tepat waktu, hak mereka untuk diberi tambahan penghasilan, yang tidak masuk tidak akan mendapatkannya. (hda)