CIMAHI - Warga Kota Cimahi tak perlu khawatir soal masa berlaku Kartu
Tanpa Penduduk Elektronik (KTP el). Karena KTP el berlaku seumur hidup
sehingga tidak perlu melakukan registrasi ulang seperti rumor yang
beredar.
Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Bidang Pendaftaran
Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Erwandi mengatakan, penegasan mengenai
masa aktif seumur hidup KTP el tercantum dalam Undang-undang Nomor
24/2013 yang mengamanatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia
(WNI) masa berlakunya ialah seumur hidup.
"Untuk menyebarluaskan
hal itu kami berkoordinasi dengan mitra kerja, seperti pertugas
administrasi Keluarahan, Kecamatan kecamatan, kita sampaikan," katanya,
kepada pewarta, Minggu (26/3).
Selain itu, Kementerian Dalam
Negeri pada 2016 telah menerbitkan surat edaran tentang KTP-el yang
berlaku seumur hidup. Meski begitu, tak dipungkirinya di tengah-tengah
masyarakat sempat ada permasalahan mengenai masa berlaku KTP-el, tapi
hal tersebut langsung ditindaklanjuti.
Erwandi melanjutkan,
permasalahan KTP-el juga ditambah dengan belum tersedianya blanko.
Tercatat, sejak akhir tahun 2016 lalu, Pemerintah Kota Cimahi belum
menerima kiriman blanko dari pemerintah pusat.
Terbaru,
Disdukcapil Kota Cimahi sudah mengajukan blanko KTp-el sebanyak 20.000
keping. Blanko tersebut akan digunakan untuk mencetak KTP-el yang sudah
melakukan perekaman alias daftar tunggu cetak.
"Kalau harus lelang kami perkirakan April blanko datang. Permintaan untuk Cimahi 20.000 keping kebutuhannya," ucapnya.
Sekedar
gambaran, hingga Februari 2017, jumlah wajib KTP di Kota Cimahi
mencapai 382.108 jiwa, yang sudah melakukan perekaman mencapai 378.312,
yang belum direkam sebanyak 1.428. (HDA)